Jakarta, Pahami.id –
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso memberikan beberapa catatan peninjauan hukum nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dalam proses diskusi.
Ini disajikan oleh Sugiat pada pertemuan berikut untuk membahas RUU tersebut LPSK Di Komisi Komisi XIII, Rabu (9/17).
Pertama, Sugiat mengingatkan bahwa tidak ada klausul dalam interpretasi hukum yang berganda. Menurutnya, klausul yang termasuk dalam RUU itu harus rasional dan dapat dilakukan dengan baik.
“Saya pikir teknik yang menyulitkan kita untuk tidak merindukan kita untuk tidak melakukannya,” kata Sugiat pada pertemuan itu.
Kedua, Sugiat meminta hasil diskusi LPSK dengan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat III tentang Kode Prosedur Pidana yang sedang dibahas pada saat yang sama. Menurutnya, penjelasannya diperlukan sehingga RUU PSK tidak akan tumpang tindih dengan KUHP.
“Karena kami ingin menyelaraskan, karena jika satu hukum dengan undang -undang lain berlawanan, saya pikir itu dalam konteks itu kita dapat menempatkan persiapan RUU LPSK ini,” katanya.
Ketiga, Sugiat menolak jika LPSK dalam RUU itu terbatas untuk mengendalikan peran dalam pemulihan saksi atau korban. Proposal untuk pembatasan sebelumnya diajukan oleh yang lalu.
“Saya pikir dalam konteks hukum yang tidak seperti itu, jadi tolong jelaskan nanti jika ada informasi yang terkait dengan kode prosedur kriminal yang akan kita lalui jika terkait dengan LPSK dan kemudian kita akan menyinkronkan di sana, sehingga tidak jauh, itu yang pertama,” katanya.
Keempat, ia ingin LPSK memperkuat posisi saksi atau korban yang memasuki hukum. Menurutnya, harus ada Aleid dengan jelas mengendalikan kategori tindakan kriminal yang memasuki saksi dan perlindungan para korban.
“Hanya pelanggaran pidana tertentu atau di seluruh korban kriminal untuk dimasukkan dalam hukum, saya pikir ini adalah masalah teknis dalam bagaimana LPSK dapat memaksimalkan peran dalam konteks perlindungan saksi dan korban,” katanya.
Kelima, Sugiat juga mengacu pada titik pemulihan korban kejahatan dan kehutanan lingkungan. Dia mengingatkan bahwa pemulihan dalam kasus ini banyak biaya.
Keenam, Sugiat mempertanyakan hak -hak saksi dan korban yang maju. Contoh jaminan hak -hak pekerja dan pekerjaan dari saksi dan korban. Dia mengingatkan bahwa hal -hal ini dapat ditinjau agar tidak tumpang tindih dengan hukum tenaga kerja.
Ketujuh, Sugiat meminta penjelasan tentang titik input untuk memperkuat kerja sama LPSK dengan lembaga penegak hukum lainnya, seperti Interpol dan sebagainya. Dia mengingatkan bahwa proposal yang diajukan kepada Komisi Komisi XIII tidak melanggar undang -undang lain.
“Saya pikir hal -hal seperti ini seharusnya tidak sulit untuk kita berikan, benar, yang menjalankan LPSK, tidak menyulitkan LPSK,” katanya.
Kedelapan, Sugiat meminta LPSK untuk terus mengirimkan mata yang terkandung dalam RUU PSK. Dia ingin Komisi Dewan Perwakilan Rakyat XIII dan LPSK membahas setiap artikel dan paragraf yang komprehensif.
“Kami berharap bahwa kemudian artikel per paragraf dari setiap paragraf, kami akan bersama LPSK karena LPSK memiliki minat yang sangat teknis dalam tinjauan hukum PSK, kami membahasnya satu per satu sampai tidak ada masalah teknis di masa depan,” katanya.
(Thr/chi)