Berita 62 Pejabat Pengadilan Laporkan Barang Diduga Gratifikasi ke KPK

by


Jakarta, Pahami.id

Sebanyak 62 petugas pengadilan sibuk melaporkan penerimaan dugaan suap ke Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) pada kuartal keempat tahun 2024.

Hal tersebut tertuang dalam pengumuman nomor: 38/BP/PENG.HM1.1.1/I/2025 yang ditandatangani oleh Pj Ketua Badan Pengawas. Mahkamah Agung (Bawas MA) Sugiyanto 8 Januari 2025.

Ketua Badan Pengawas Mahkamah Agung RI mengapresiasi nama-nama di bawah ini atas inisiatifnya dalam melaporkan penerimaan/penolakan gratifikasi, tulis Sugiyanto dalam pengumumannya, dikutip Minggu (12/1).


Barang dugaan suap yang dilaporkan ke Komite Pemberantasan Korupsi bermacam-macam jenisnya. Ini termasuk makanan, perhiasan seperti mutiara dan uang tunai.

Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Mahkamah Agung Direktorat Jenderal Mahkamah Agung (Dirbinganis Dirjen Badilum) Hasanuddin merupakan salah satu pihak yang melapor ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia melaporkan sembilan kuitansi yang diduga suap.

Selain Hasanuddin, terdapat juga beberapa Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, hakim, Panitera Muda, dan PNS di lingkungan peradilan.

Seperti Ketua PT Palangkaraya Diah Sulastri Dewi, Ketua PN Pati Ahmad Syafiq, Ketua PN Banjar Herman Siregar, Ketua PN Dompu I Ketut Darpawan, Ketua PN Pulau Pisau Mohamad Zakiuddin.

Kemudian Ketua PA Ambarawa Muh. Irfan Husaeni, Ketua PA Magelang Nurhasan, Ketua PA Sekayu Syarifah Aini, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Klaten M Amrullah, dan Pengadilan Agama PPNPN Banjarmasin Yuni Yulyanti.

“Semoga inisiatif pelaporan suap ini terus membangun budaya kejujuran di Mahkamah Agung dan Badan Kehakiman yang berada di bawahnya,” kata Sugiyanto.

Laporan disampaikan secara online. Selanjutnya, Komisi Pemberantasan Korupsi akan menentukan apakah status penerimaan tersebut dapat ditetapkan sebagai milik negara atau tidak.

(ryn/tsa)