Berita 6 Tersangka Dugaan Penghasutan Demo Jakarta: Delpedro hingga Figha

by
Berita 6 Tersangka Dugaan Penghasutan Demo Jakarta: Delpedro hingga Figha


Jakarta, Pahami.id

Polda Metro Jaya Menetapkan enam orang sebagai tersangka tersangka Kasus Pengajuan Pada gelombang demonstrasi pada akhir Agustus di Jakarta.

Polda mengatakan enam orang telah menyebarkan undangan untuk merusak melalui media sosial dan brosur dengan menargetkan siswa dan anak -anak untuk dibawa ke jalanan, serta menggunakan pengaruh yang memotivasi tindakan.

Keenam orang berusia enam tahun, Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR) dan akun Admin Instagram @Lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) sebagai staf lokal dan akun Instagram admin @blokpolitik.


Kemudian, Syahdan Husein (SH) sebagai administrator dari akun Instagram @Gejayanmon, Khariq Anhar (KA) sebagai admin @alalsimahasisisenggat, rap sebagai administrator akun @rap dan berperan dalam membuat bom dan molotova di atas administrator @figa @figha.

“The Burning Cluster juga mengikat melalui anak -anak dan mahasiswa media sosial untuk melakukan tindakan anarkis, kepada polisi, undangan ke kerusuhan dan pengirimannya tidak akan ditakuti karena akan dilindungi,” kata Komisaris Hubungan Masyarakat Metro Jaya Ade Syam Indradi kepada wartawan pada hari Jumat (5/9).

Advokasi untuk demokrasi menyatakan penangkapan dan penentuan tersangka dengan cacat prosedur hukum.

Anggota Taud Nena Hutahaean mengatakan ketidakberesan itu terlihat ketika mereka dibawa ke kantor polisi dalam status mereka sebagai tersangka.

Nena menyatakan bahwa Kode Prosedur Pidana mengatur bahwa petugas penegak hukum harus membuktikan bukti awal untuk menentukan seseorang sebagai tersangka.

“Secara resmi prosedur hukum rusak, jadi ini sangat penting untuk dicatat, yang kemudian berdebat dan sebagainya di media sosial sangat mungkin, tanpa proses yang jelas, kita dapat disebut sebagai tersangka dan diundang,” kata Nena di kantor YLBHI, Jakarta, Sabtu (6/9).

Pada saat yang sama, anggota lain dari Taud, Ma’ruf Bajammal mendesak polisi metropolitan Jakarta untuk menghentikan dugaan kasus penghasutan yang mengenai beberapa aktivis ini.

Dia juga menanggapi Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai yang menuntut agar kasus tersebut diselesaikan dengan pendekatan rehabilitasi.

Ma’ruf mengkritik pernyataan Pigai. Ma’ruf mengatakan kasus itu tidak tepat untuk menggunakan pendekatan rehabilitasi.

Dia juga mendesak pemerintah untuk mengawasi kasus ini, tidak hanya memberikan solusi yang tampaknya simpatik, tetapi tidak menyelesaikan masalah.

“Apa yang harus dilakukan di Delpedro Marhen dan teman -temannya, bukan hanya Justuce, tetapi penghentian kasus ini,” kata Ma’ruf di kantor Ylbhi, Jakarta, Sabtu (6/9).

(FRA/MNF/FRA)