Berita Uji Materi Pasal 8 UU Pers Bisa Hilangkan Multitafsir

by
Berita Uji Materi Pasal 8 UU Pers Bisa Hilangkan Multitafsir


Jakarta, Pahami.id

Tekan Mengevaluasi langkah -langkah jurnalis hukum (Iwakum) Kirim tes materi atau Belajar Pasal 8 dan Penjelasan Hukum Nomor 40 tahun 1999 di koran Pengadilan konstitusional (MK) adalah inisiatif yang baik.

“Saya melihat apa yang dilakukan Iwakum dengan JR (Belajar“Pasal 8 adalah inisiatif yang baik karena apa yang dilakukan adalah mencoba menjelaskan interpretasi Pasal 8 yang menurut saya sangat ditafsirkan,” kata Manan dalam sebuah diskusi di Jakarta pada hari Sabtu (6/9).


Manan yang disebutkan dalam Pasal 8 dan penjelasannya adalah berbagai interpretasi karena hanya mengatakan bahwa jurnalis dapat menjadi perlindungan hukum, tetapi jenis perlindungan hukum yang dapat dilakukan masih abstrak.

“Karena terlalu abstrak sehingga orang tidak dapat segera memahami bahwa perlindungan harus dilakukan oleh polisi ketika mereka melihat wartawan menghalangi atau melarang penyiaran atau misalnya kehilangan perangkat,” katanya.

Manan mengatakan itu ironis yang terjadi di lapangan kadang -kadang ketika petugas polisi tidak ditekan. Menurutnya, polisi tidak melindunginya tetapi sebaliknya didakwa dengan kekerasan.

“Saya pikir ini jika JR dilakukan oleh teman -teman Iwakum, jika saya berharap hakim pengadilan konstitusional memiliki keberanian

“Saya pikir mungkin jelas bagi petugas penegak hukum atau untuk negara kedua -dua eksekutif, peradilan, dan undang -undang tentang apa yang harus dilakukan untuk melindungi jurnalis,” tambah Manan.

Sebelumnya, Asosiasi Jurnalis (IWAKUM) mengajukan tinjauan yudisial Pasal 8 dan penjelasannya tentang hukum nomor 40 tahun 1999 tentang pers ke Pengadilan Konstitusi (MK).

“Perumusan norma perlindungan hukum dalam Pasal 8 Undang -Undang Pers masih sangat ditafsirkan. Itu tidak menjelaskan apa yang tidak dijelaskan oleh Perlindungan Pemerintah dan Masyarakat kepada wartawan,” kata tim Lawy Iwakum Viktor Santoso Tandiasa dalam sebuah pernyataan.

Menurutnya, interpretasi yang tidak jelas membuka celah kriminal. Ini juga bisa menjadi kesenjangan dalam tuntutan sipil bagi jurnalis untuk pekerjaan jurnalistiknya.

Atas permintaannya, Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 8 Undang -Undang Pers dan penjelasannya bertentangan dengan Konstitusi 1945 dan tidak mengikat hukum selama itu tidak ditafsirkan:

“Tindakan polisi dan hukum sipil tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melakukan profesi mereka berdasarkan Kode Etik.”

“Atau, setelan, inspeksi, pencarian, penangkapan, dan penahanan wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari pers.”

(FRA/FRA)