Jakarta, Pahami.id —
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi keputusan yang menentang Adam Deni Gearaka 6 bulan penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya. Sahroni menyerahkan putusan tersebut kepada Majelis Hakim.
Ia berharap hukuman terhadap Adam Deni tidak lagi dikurangi dari putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Enam bulan harus penjara, tidak ada pemotongan lagi. Kalau ada pengurangan lagi, hukumannya terlalu ringan,” kata Sahroni saat dihubungi, Selasa (4/6).
Lebih lanjut, Sahroni berpesan kepada Adam Deni agar lebih berhati-hati ke depannya.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
“Mudah-mudahan tidak terulang lagi jika kita ngobrol santai di ruang publik, hati-hati dan jangan merasa hebat,” kata Sahroni.
Adam Deni mendapat hukuman enam bulan penjara. Keputusan tersebut diambil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
“Saya terima,” kata Adam Deni usai mendengar hasil persidangan.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pandangannya atas putusan tersebut.
Adam Deni mengatakan enam bulan penjara bukanlah waktu yang lama
Ditemui usai persidangan, Adam Deni menilai keputusan itu untuk refleksi diri. Oleh karena itu, dia menerima apapun keputusan hakim.
“Enam bulan bukanlah waktu yang lama,” kata Adam Deni.
Makanya saya terima saja apa adanya. Ayo cepat keluar, jangan terus seperti itu, ha-ha-ha, katanya.
Adam Deni mengaku senang dengan putusan Majelis Hakim yang lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU.
Ia juga mengatakan, banding merupakan hak Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menanggapi pernyataan berwawasan luas yang dilontarkan jaksa selama persidangan.
Sementara itu, pengacara Adam Deni mengaku sudah memperkirakan keputusan hakim yang akan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara.
Namun kuasa hukum Adam Deni menilai kliennya harus dibebaskan. Dia menyebut aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang dibebaskan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Adam Deni Gearaka divonis enam bulan penjara karena dianggap mencemarkan nama baik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
“Sedang mengadili, Menyatakan terdakwa Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dalam dakwaan pokok JPU,” kata hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/6). ). ).
“Menghukum terdakwa Adam Deni 6 bulan penjara,” lanjut hakim.
Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam mengambil putusan.
Hal yang memberatkan adalah terdakwa menimbulkan kerugian materil terhadap korban; Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan sedang menjalani hukumannya. Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa bersikap sopan, mengakui dan menyesali perbuatannya; Terdakwa dan korban sudah saling memaafkan di ruang sidang.
Keputusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang setahun penjara.
Sebelumnya, Adam Deni didakwa melakukan fitnah dan fitnah terhadap Ahmad Sahroni. Aksi kejahatan tersebut bermula pada Selasa, 28 Juni 2022. Saat itu, Adam Deni dan saksi Ni Made Dwita Anggari akan menjalani sidang putusan kasus ilegal akses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sebelum persidangan, Adam Deni mengeluarkan siaran pers yang intinya berisi fitnah dan pencemaran nama baik.
“…makanya disini saya lihat hukumnya bekerja, bekerja untuk negara atau bekerja di Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kewenangannya di bidang hukum apa, nanti kita lihat, semoga. hakim tetap tega bekerja untuk negara,” jelas jaksa yang membacakan dakwaan.
“…Saya kira begini, ‘harga Adam Deni yang ditahan itu mahal sekali, bisa lebih dari Rp 30 miliar kenapa? Cepat tangkap saya, cepat tangkap saya, P21 saya (berkas perkara ada). dinyatakan selesai) juga cepat, tuntutan saya banyak, berapa biaya puluhan miliar untuk membungkam saya?
(pop/pmg)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);