Yogyakarta, Pahami.id —
Kapolri Yogyakarta Kompol Aditya Surya Dharma buka-bukaan soal beberapa anggotanya yang disebut-sebut terlibat penganiayaan terhadap warga bernama Darso (42) di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Anggota keluarga Darso ini dilaporkan ke Kepolisian Resor Jawa Tengah (Jateng), pada Jumat (10/1).
Mungkin tim Polda Jateng bisa memberikan update hasil penyidikan terkait dugaan penganiayaan tersebut, kata Adit di Polresta Yogyakarta, Sabtu (11/1) sore.
Termasuk luka lebam pada Darso, seperti yang diungkapkan istri almarhum, Poniyem, menurut Adit, masih dalam pemeriksaan Polda Jateng.
Adit mengatakan, para anggota yang dituduh hingga malam ini belum diperiksa atau mendapat panggilan pemeriksaan oleh Polda Jateng.
Namun Adit membenarkan anggotanya diduga diperiksa Divisi Propam Polda DIY hari ini.
Alhasil, terungkap kronologi kecelakaan lalu lintas pada 12 Juli 2024 yang mengakibatkan Darso diinterogasi Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
Kecelakaan yang terjadi di Danurejan, Kota Yogyakarta ini melibatkan pengendara sepeda motor bernama Tutik dan sebuah mobil yang ditumpangi salah satunya Darso. Dalam kasus ini, pengendara sepeda motor mengalami cedera leher parah dan harus menggunakan kawat gigi.
Darso membawa Tutik ke RS Bethesda Lempuyangwangi. Namun menurut Adit, Darso keluar dari rumah sakit tanpa terlebih dahulu menghubungi keluarga Tutik atau RS Bethesda Lempuyangwangi.
Suami Tutik, Restu mengejarnya dengan sepeda motor, namun akhirnya terjatuh karena tertabrak mobil Darso.
Namun pengemudi tetap meninggalkan lokasi. Terkait kejadian tersebut, korban (Tutik) melaporkannya ke Satlantas Polresta Yogyakarta, kata Adit.
Berdasarkan kronologis yang disampaikan Adit, Unit Gakkum menemui Darso di kediamannya, Mijen, Kota Semarang, untuk menyampaikan undangan penjelasan, 21 September 2024.
Saat itu, Darso mengaku pernah terlibat kecelakaan di Kota Yogyakarta pada Juli 2024, meski bisa dihindari.
Dari paparan kronologis, tidak ditemukan adanya tindakan penganiayaan terhadap Darso yang dilakukan Satuan Gakkum yang terdiri dari enam petugas termasuk salah satu Kepala Satuan Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta.
Namun, kata Adit, Darso memiliki riwayat penyakit jantung.
“Saudara Poniyem atau istrinya menginformasikan bahwa Saudara Darso memang memiliki riwayat penyakit jantung dan telah dipasang ring jantung di RSUP Dr Karyadi Semarang, Jawa Tengah,” jelas Adit.
Bahkan, menurut Adit, anggotanya juga membawa Darso ke RS Permata Medika, Ngaliyan, Semarang karena korban mengeluhkan nyeri di dada kirinya saat hendak mengantar Unit Gakkum ke tempat penyewaan mobil. dia pakai dan mengalami kecelakaan di Yogyakarta.
Jadi, dia (Darso) minta pulang. Namun petugas berinisiatif segera membawa Saudara Darso ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan lebih lanjut, kata Adit.
Pada 25 September 2024, Unit Gakkum mendapat informasi Darso sudah kembali ke kediamannya. Dua hari kemudian, atau sore tanggal 27 September, petugas mendapat kabar Darso sudah kembali dari RS Permata Medika.
Dijemput oleh Petugas Polisi
Sebelumnya, melansir Detik.com, pihak keluarga melaporkan dugaan penganiayaan di balik meninggalnya Darso (43) ke Polda Jateng, Jumat (10/1) sore. Keluarga mengatakan korban meninggal setelah dijemput oleh beberapa polisi.
Pengacara keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan, pihaknya melaporkan kasus penganiayaan terhadap Darso yang diduga menjadi korban penganiayaan anggota Polresta Yogyakarta.
“Kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 355 ayat 2 KUHP Junto Pasal 170 ayat 2 angka 3 yang diduga dilakukan oleh anggota Polda DIY,” kata Antoni di Jateng. Mabes Polri, Jumat (9/1).
Antoni menjelaskan, pada Juli 2024 Darso melakukan perjalanan dari Semarang menuju Yogyakarta menggunakan mobil sewaan.
“Dia menyetir, menabrak orang, lalu bertanggung jawab. Dibawa ke klinik, tapi mungkin karena tidak punya uang, dia kehilangan kartu identitasnya,” ujarnya.
Pasca kejadian tersebut, Darso berangkat ke Jakarta selama dua bulan untuk bekerja. Selanjutnya, Darso kembali ke kediamannya di Semarang dan sekitar seminggu kemudian ia didekati polisi dengan mobil pada 21 September 2024.
“Di Semarang diajak oleh orang yang diduga anggota Satlantas Polda DIY. Mereka datang menggunakan mobil, anggotanya tiga orang,” ujarnya.
Tanpa memperkenalkan diri, pria itu mencari Darso. Sang istri, Poniyem (42), yang tidak merasa curiga, langsung masuk ke dalam rumah untuk menghubungi suaminya yang baru bangun tidur.
Ketiga anggota menanyakan alamat Pak Darso yang benar, sesuai alamat KTP yang ditinggalkan korban di Jogja. Istri menghubungi korban, korban menemui anggota, istri korban masuk kembali ke dalam rumah, jelasnya.
“Ditinggal keluar rumah, korban sudah tidak ada. Korban dibawa tanpa surat perintah penangkapan, surat tugas, dan tanpa dokumen apa pun,” lanjutnya.
Tiba-tiba dua jam kemudian, Ketua RT dan polisi memberi tahu keluarga bahwa Darso dirawat di RS Permata Medika, Ngaliyan, Kota Semarang. Keluarga langsung kaget dan dilarikan ke rumah sakit.
“Menurut istri korban, ada luka lebam di bagian wajah, kemudian korban mengatakan dada dan perutnya sakit. Kata korban, adiknya dipukul di bagian perut,” jelasnya.
Usai menjalani perawatan, Darso kemudian pulang ke rumah. Namun, beberapa hari kemudian korban meninggal. Sebelum meninggal, korban disebut sempat menyuruh istrinya untuk meminta agar kasus tersebut diproses secara hukum.
Karena pihak keluarga menerima, maka korban meninggal baru dikuburkan. Peristiwa pemukulan di Semarang tanggal 21 September 2024. Meninggal tanggal 29 September, jelasnya.
Lanjut Antoni, pihak keluarga hanya melaporkan pelaku ke Polda Jateng karena sebelumnya banyak pihak yang menawarkan jasa mediasi. Pihak keluarga pun sempat bernegosiasi dengan pelaku.
Namun karena mediasi tidak berakhir baik, pihak keluarga memutuskan melaporkan pelaku ke Polda Jateng. Ia juga mengatakan, saat mediasi pihak keluarga ditawari uang puluhan juta.
Istri korban, Poniyem menambahkan, saat berada di IGD RS Permata Medika, korban mengalami sesak napas. Namun saat itu korban masih sadar dan masih sempat berbicara.
“Tetapi saya tidak menceritakan apa yang terjadi, namun setelah orang tersebut pergi, saya mengatakan bahwa saya dipukuli oleh orang yang membawa saya,” kata Poniyem.
Sementara laporan keluarga mendiang Darso telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jateng.
(kum/sfr)