Jakarta, Pahami.id —
Sebanyak 539 WNI (warga negara Indonesia) terlibat dalam pekerjaan sebagai operator perjudian daring (online) dilarang masuk Filipina.
Hasil kerja sama dengan Indonesia, ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan dengan sengaja menjadi operator perjudian online di Filipina, kata Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti dalam konferensi pers di Tangerang, Banten. Provinsi, Rabu dini hari.
Hal itu, kata dia, merupakan buntut dari penggerebekan kasus perjudian online atau Offshore Gaming Operator di Hotel Tourist Garden, Kota Lapu-lapu, Provinsi Cebu, pada 31 Agustus 2024 yang dilakukan kepolisian Filipina.
Katanya, menyusul keterlibatan WNI sebagai pekerja judi online, mereka juga diincar untuk merekrut korban dari Indonesia.
“Dan yang ingin saya tegaskan, mereka bukanlah korban TIP (tindak pidana perdagangan manusia). Sebaliknya, mereka adalah pelaku yang secara sadar mengajukan diri untuk bekerja di sana (Filipina),” ujarnya.
Krishna menjelaskan, hasil operasi besar-besaran yang dilakukan aparat kepolisian Filipina berhasil menangkap seluruh pelaku, baik pelaku utama maupun operator perjudian online.
Proses pemidanaan telah dilakukan terhadap mereka, sesuai aturan yang ditetapkan. Termasuk terhadap dua WNI yang ditahan saat ini, ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, ratusan warga Indonesia telah dipulangkan akibat terungkapnya kasus ini.
Biasanya pelaku kejahatan melalui proses deportasi imigrasi dan dipulangkan secara bertahap sejak tahun lalu hingga saat ini, ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini sebanyak 69 warga Indonesia yang merupakan operator judi online telah berupaya untuk pulang ke tanah air secara bertahap.
Tahap pertama berjumlah 35 WNI dan tahap kedua 32 WNI dengan jadwal awal 22 hingga 23 Oktober 2024. Penerbangan yang akan dilakukan meliputi Jakarta, Medan, dan Manado.
Repatriasi tahap pertama yang dijadwalkan pada Selasa 22 Oktober, dilakukan terhadap 10 WNI dengan menggunakan pesawat SCOOT TR 2278.
Kemudian dilanjutkan dengan pemulangan 11 WNI menggunakan penerbangan CEBU PACIFIC 5J-759 menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.
Selanjutnya pada Rabu 23 Oktober 2024, dua WNI tersebut akan dipulangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Medan.
Dilanjutkan dua WNI dalam penerbangan menuju Jakarta melalui Bandara Soetta.
Penerbangan selanjutnya di hari yang sama adalah tiga WNI yang terbang menuju Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado.
Dan akhirnya dilakukan repatriasi terhadap enam WNI yang tiba di Jakarta pada 23 Oktober, kata Krishna.
(Antara/kebijaksanaan)