Berita 5 Pelaku Pembobolan Koper di Bandara Soetta Terancam 7 Tahun Penjara

by


Jakarta, Pahami.id

Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap kasus pecahnya bagasi penumpang pesawat. Dalam aksinya, pelaku berhasil merampas cincin berlian dan juga uang ringgit milik korban.

Korban yang terbang dari Bandara Internasional Hasanuddin, Makassar, baru menemukan barang berharganya hilang setelah dilakukan pengecekan kopernya saat tiba di Bandara Soetta, Minggu (26/5) lalu.

“Barang yang kami temukan berupa satu buah cincin emas, dua buah cincin emas berlian, uang tunai sebesar 300 dolar AS, uang tunai dolar Singapura tidak ada,” kata Wakapolres Soetta AKBP Ronald Sipayung kepada wartawan, Jumat (28/6).


Korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandara Soetta. Dalam laporan tersebut, kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp40.175.000.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap lima tersangka berinisial AS (26), H (28), A (24), D (34) dan T (22). Tersangka dikenal sebagai porter maskapai penerbangan.

“Mereka itu outsourcing yang bekerja di maskapai. Jadi mereka yang menangani petugas mulai dari proses boarding penumpang hingga pemuatan ke badan pesawat,” kata Ronald.

Dalam aksinya, para tersangka memanfaatkan jadwal penerbangan Makassar-Jakarta yang tertunda.

Hal ini terjadi pada posisi jadwal keberangkatan pesawat yang jadwal keberangkatan pesawatnya sempat molor selama 2 jam, kata Kepala Reskrim Polres Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi.

Reza mengungkapkan, para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam mengusung kasus pencurian koper tersebut.

“Ada yang bertugas membawa koper dari area keberangkatan menuju area pesawat, ada yang bertugas memindahkan koper dari mobil ke lambung kapal, ada yang bertugas menerima koper dari pintu kompartemen yang akan dituju. didorong. ke dalam lambung kapal,” kata Reza.

“Dan ada yang ditugaskan untuk mengeluarkan tas penumpang yang masuk ke kompartemen lambung kapal, sehingga kejadian ini terjadi di bagian lambung yang terdapat area terlarang yang hanya boleh masuk oleh anggota tertentu,” lanjutnya.

Reza juga mengungkapkan, aksi tersangka menggunakan alat berupa pecahan koper yang ditemukan di badan pesawat. Katanya, pecahan koper tersebut digunakan pelaku untuk merusak resleting koper.

“Pelaku memanfaatkannya untuk membuka ritsleting koper penumpang, kemudian setelah dibuka, pelaku berusaha meraih benda yang ada di dalam koper untuk mengeluarkannya. Di sana terjadi segregasi barang mana yang mempunyai nilai ekonomi dan mudah. untuk dibawa lalu diberikan kepada kelompok lain,” ujarnya.

Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil meraup keuntungan sebesar Rp 7.135.000 dari penjualan mata uang asing. Uang tersebut kemudian dibagi kepada lima pelaku.

Rinciannya, pelaku H, T, A, dan D mendapat keuntungan sebesar Rp 1,3 juta. Sedangkan aktor asal AS itu mendapat keuntungan sebesar Rp 1.935.000.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

(del/dna)