Jakarta, Pahami.id —
POLISI Jepang menangkap WNI (warga negara Indonesia), Yogi Ageng Prayoga, usai menikam pasangan lansia di Kota Kakegawa, Prefektur Shizuoka, Rabu (27/11).
Berdasarkan laporan media Jepang NHK beberapa waktu lalu, Yogi diduga masuk ke sebuah rumah dan menyerang pasangan lansia di rumah tersebut saat mereka menjawab panggilan interkom.
Polisi menemukan sandal, masker, dan pisau dapur di lokasi kejadian yang diduga milik pelaku.
Daftar Isi
Berikut 5 fakta orang Indonesia yang menikam pasangan lansia di Jepang.
Korban lanjut usia
Korban penikaman Yogi adalah pasangan lansia yang tinggal 2 kilometer dari kediaman Yogi.
Korban berjenis kelamin perempuan, berusia 78 tahun, mengalami luka di bagian wajah dan lengan akibat ditusuk.
Sementara suami korban, 81 tahun, juga mengalami luka di bagian wajah dan beberapa bagian tubuh karena ikut menjadi sasaran penusukan.
Menurut laporan Saluran Berita AsiaKedua korban langsung dilarikan ke rumah sakit usai kejadian tersebut.
Gunakan pisau dapur
Berdasarkan laporan, Yogi diduga menggunakan pisau dapur dalam aksinya sekitar pukul 17.15 waktu setempat.
Polisi menemukan pisau itu pada penyelidikan awal.
Barang lain juga ditemukan di lokasi kejadian, seperti sandal dan masker. Semuanya diyakini milik pelaku.
Tersangka mengikuti Yami Baito
Saat ini, polisi Jepang sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan Yogi dalam insiden tersebut Yami Baito yaitu bekerja paruh waktu dengan melakukan tindak pidana dengan gaji yang relatif tinggi.
Pekerjaan seperti ini sering diiklankan di media sosial Jepang.
Bertindak sendiri
Dari hasil pemeriksaan sementara, Yogi diduga melakukan perbuatannya seorang diri. Pasangan lansia itu pun mengaku belum mengenal Yogi.
Motif judul
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Judha Nugraha mengatakan, motif Yogi menikam pasangan lansia Jepang itu karena keperluan perjudian online (judol).
“YAP melakukan perampokan dengan tujuan perjudian online,” kata Judha.
Ia mengatakan, Yogi merupakan peserta magang di sebuah perusahaan bahan bangunan di Chihama, Kakegawa. Yogi telah tinggal di Jepang selama dua tahun.
Atas kejadian tersebut, Yogi ditangkap dengan tuduhan percobaan perampokan dan pembunuhan. Judha mengatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo akan memberikan bantuan konsuler untuk memastikan hak-hak Yogi terpenuhi berdasarkan hukum setempat.
(blq/chri)