Berita 4 Pegawai Diperiksa, KPK Ungkap Jejak Alex Marwata Jumpa Eko Darmanto

by


Jakarta, Pahami.id

Empat staf Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menjalani proses klarifikasi di Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (18/10), terkait rapat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata bersama mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto yang kini menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dan pencucian uang.

Informasi itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam konferensi pers lembaga yang membahas persoalan pemeriksaan Alex di Polda Metro Jaya.

Hari ini 4 pegawai KPK bahu-membahu menanggapi ajakan pembuktian kepada penyidik ​​Polda Metro Jaya, kata Tessa.


“Pegawai tentunya menyampaikan informasi faktual yang diketahuinya, sesuai dengan informasi yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan,” lanjutnya.

Dalam kesempatan itu, Tessa menyatakan pertemuan Alex dengan Eko diketahui pimpinan KPK lainnya. Alex, kata dia, juga didampingi para pekerja di bidang pengaduan masyarakat dan akuntansi forensik dalam pertemuan 9 Maret 2023 tersebut.

Meski begitu, Tessa menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menghormati dan bekerja sama dengan proses penyidikan yang dilakukan di Polda Metro Jaya, dan juga etika Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat ini.

“Kami yakin proses penegakan hukum dan etika akan dilakukan secara objektif dan sesuai norma,” ujarnya.

Kronologis pertemuan Alex-Eko menurut KPK

Tessa mengatakan, pertemuan kedua berlangsung pada 9 Maret 2023 dan digelar secara terbuka di ruang rapat Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi dua pegawai KPK dan pimpinan lain yang berpengetahuan.

Dalam pertemuan tersebut, Eko memaparkan informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi. Alex kemudian memerintahkan agar informasi tersebut diteruskan ke Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Penyampaian/pengungkapan informasi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan masyarakat kepada pimpinan KPK juga dilakukan pada beberapa kasus lainnya, kata Tessa.

Tessa mengatakan, KPK terbuka menerima saran, masukan dan informasi dari masyarakat. Di sisi lain, lanjutnya, Komite Pemberantasan Korupsi melalui tugas dan fungsi preventifnya juga sedang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko.

Pada 15 Maret 2023, Deputi Pencegahan dan Pengawasan KPK Pahala Nainggolan mengirimkan nota resmi kepada pimpinan KPK untuk menyampaikan laporan perkembangan pemeriksaan LHKPN.

Selanjutnya pada tanggal 31 Maret 2023 telah dilaksanakan rapat pimpinan terkait pemaparan hasil pemeriksaan LHKPN. Masih di tanggal yang sama, Deputi Bidang Pencegahan dan Pemantauan menyampaikan nota resmi kepada pimpinan terkait hasil penjelasan LHKPN terkait dugaan penerimaan imbalan.

Pada tanggal 5 April 2023, Direktur LHKPN PP menyerahkan nota resmi kepada Direktur Penyidikan perihal penyerahan salinan berita acara pemeriksaan LHKPN.

Jadi intinya pertemuan/waktu antara Pak AM dan ED terjadi pada saat pemeriksaan LHKPN ED sedang berlangsung, yaitu dalam bidang pencegahan, kata Tessa.

Pasalnya, pertemuan itu terjadi sebelum Deputi Pencegahan dan Pengawasan melaporkan perkembangan penyidikannya kepada pimpinan KPK (15 Maret 2023), lanjutnya.

Dalam prosesnya, Eko ditetapkan sebagai tersangka secara kolektif oleh pimpinan KPK. Di sisi lain, Dewan Pengawas (Dewas) KPK juga sudah menerima laporan tersebut.

“Kami yakin Dewas akan obyektif dan profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut,” imbuhnya.

Tessa menyinggung Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2021 tentang Kode Etik dan Perilaku KPK tentang nilai integritas yang mengatur pedoman kapan anggota KPK dapat menghubungi tersangka, terdakwa, narapidana, atau pihak lain terkait perkara korupsi yang sedang ditangani KPK.

Yaitu hubungan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas kantor dan sepengetahuan pimpinan atau atasan langsung.

“Dijelaskan Pak AM, pertemuan itu didasari alasan UGD akan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Penerimaan laporan awal dugaan tindak pidana korupsi tersebut merupakan perintah resmi kepada setiap insan KPK, karena setiap insan KPK mempunyai hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. kewajiban untuk ikut serta dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi,” kata Tessa.

Termasuk memfasilitasi penerimaan laporan dugaan korupsi dan meneruskan laporan tersebut lebih lanjut kepada pihak yang berwenang di KPK, apakah ini menjadi tugas setiap pegawai KPK. Ini akan diuji oleh Dewan Pengawas, lanjutnya.

Berdasarkan aturan, Tessa mengatakan, Alex tidak boleh mengabaikan informasi yang diberikan Eko. Oleh karena itu, Alex disebut bersedia menerima laporan tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan Dewas, yakni dengan menginformasikan kepada pimpinan lainnya dan didampingi pegawai di bidang pengaduan masyarakat dan forensik akuntansi.

Sikap Pak AM tersebut tentunya sejalan dengan nilai-nilai integritas yang dituntut oleh warga KPK untuk menyadari bahwa segala sikap dan tindakannya selalu dalam kapasitasnya sebagai warga KPK, kata Tessa.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat (duma) terhadap Alex terkait pertemuan dengan pihak berperkara, Eko Darmanto, pada 23 Maret lalu. Polisi kemudian melakukan proses verifikasi, pengecekan, pengumpulan informasi, dan pembuatan Laporan Informasi (LI).

Polisi juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dan Springas pada 5 April 2024 dan diperbarui atau diperpanjang pada 9 September 2024. Alex memberikan bukti di hadapan penyidik ​​Polda Metro Jaya pada Selasa (15/10).

Selain laporan pidana, Alex juga dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku. Laporan etik tersebut disampaikan Forum Mahasiswa Peduli Hukum (FMPH) pada Jumat, 27 September 2024.

(ryn/DAL)