Berita 4 Parpol Harus Revisi Daftar Caleg di Pileg Ulang Gorontalo

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, empat parpol harus menyempurnakan daftar calegnya untuk menampung 30 persen caleg perempuan memilih lagi (PSU) Pemilu legislatif DPRD Gorontalo untuk daerah pemilihan (dapil) 6.

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, keempat partai tersebut adalah PKB, Gerindra, NasDem, dan Demokrat. Idham mengatakan, hal itu perlu dilakukan untuk mengikuti instruksi Mahkamah Konstitusi (MK) dalam memutus sengketa Pemilu 2024.

“Dalam putusan MK, hanya empat partai yang tidak memenuhi persentase keterwakilan perempuan sesuai pertimbangan hukum putusan MK,” kata Idham kepada wartawan, Kamis (13/6).


“Makanya kami akan meminta partai untuk menerapkan alokasi 30 persen perempuan di daerah pemilihannya,” imbuhnya.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Idham mengatakan, empat parpol lainnya yakni PDIP, Golkar, PPP, PKS, dan PAN tidak perlu melakukan revisi karena sudah memenuhi kuota caleg perempuan.

“TIDAK [perlu merevisi daftar caleg]karena pertimbangan hukumnya seperti itu,” kata Idham.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Dapil 6 Gorontalo untuk Pemilu Legislatif tingkat DPRD Provinsi Gorontalo akibat empat partai di daerah pemilihan tersebut tidak memenuhi kuota pencalonan perempuan sebesar 30 persen.

Hal tersebut diputuskan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang pembacaan putusan Perkara Nomor 125-01-08-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diminta oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS). ).

Mahkamah Konstitusi juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Secara Nasional pada Pemilu Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan suara. bagi Calon Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Daerah Pemilihan Gorontalo.

Sebelum menerapkan PSU, MK memerintahkan KPU memerintahkan terlebih dahulu partai politik peserta pemilu DPRD Provinsi Gorontalo di daerah pemilihan Gorontalo 6 yang tidak memenuhi syarat minimal caleg perempuan meninjau kembali daftar calonnya agar memenuhi minimal 30 persen perempuan. perwakilan.

“Dan dilanjutkan dengan penetapan jumlah seluruh suara hasil pemungutan suara ulang dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” kata keputusannya.

(Yala/Senin)


!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);