Jakarta, Pahami.id –
Ketua Komisi X. DPR Hetifah Sjaifudian memberikan empat catatan aturan institusi tersier sekarang dapat menerima royalti atau manfaat dari bisnis pertambangan dalam peninjauan mineral dan kuliah (Minerba).
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 60A yang menyatakan bahwa kampus akan mendapat manfaat dari bisnis pertambangan yang diberi prioritas kepada sektor swasta.
Catatan hetifah, yaitu, Komisi X pertama setuju bahwa pendidikan tinggi hanya mendapat manfaat dari area Lisensi Bisnis Pertambangan (WIUP). Menurutnya, penting bagi kampus untuk fokus pada pendidikan dan penelitian.
“Menyambut ketentuan bahwa universitas tidak harus mengelola pertambangan, tetapi masih dapat mengambil manfaat dari pengelolaan tambang batubara, sehingga universitas tetap fokus pada tugas utama pendidikan dan penelitian,” kata Hetifah dalam pernyataannya pada hari Rabu (19/ 2).
Kedua, Komisi X menuntut agar manfaat pertambangan digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, penelitian, dan khusus universitas. Ketiga, Hetifah menginginkan mekanisme kampus sebagai penerima manfaat untuk terus bertentangan dengan visi pendidikan.
“Pendidikan tinggi harus terus memprioritaskan prinsip keberlanjutan perannya sebagai penerima manfaat untuk pengelolaan sumber daya ini, sehingga tidak bertentangan dengan visi pendidikan berkelanjutan dan keberlanjutan lingkungan,” katanya.
Keempat, Hetifah meminta pemerintah untuk segera menetapkan mekanisme untuk distribusi manfaat pertambangan untuk universitas yang diatur dalam RUU tersebut. Misalnya, melalui dana pendidikan, penelitian dan pengembangan.
“Dengan prinsip keadilan, transparansi dan terus,” katanya.
DPR dan pemerintah telah menyetujui penyediaan manfaat bagi universitas dari pendapatan bisnis pertambangan. Alokasi berubah dari wacana asli bahwa kampus dimasukkan dalam penerima izin pertambangan seperti organisasi keagamaan.
Wakil Ketua Rumah Perwakilan Baleg Ahmad Doli Kurnia mengatakan izin bisnis pertambangan untuk kampus akan diserahkan kepada Bumn atau sektor swasta. Menurutnya, itu disetujui setelah mendengar berbagai masukan dari para ahli dan kampus selama diskusi RUU Minerba dalam beberapa hari terakhir.
“Setelah banyak diskusi kemudian mendengar masukan dari berbagai elemen masyarakat termasuk kampus, yah, kami akhirnya membuat pola bahwa prioritas yang diberikan adalah BUMM, BUMD atau lembaga swasta yang ditunjuk oleh pemerintah, yang kemudian dihubungkan ke perguruan tinggi – Beberapa universitas, “Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2).
(THR/TSA)