Jakarta, Pahami.id –
Tiga tersangka dalam kasus korupsi untuk menyediakan fasilitas kredit Pt Sritexdihukum Pusat Penahanan SalembaJakarta.
Mereka bertiga adalah Direktur Presiden PT Sritex untuk periode 2005-2022 Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Presiden Bank DKI pada tahun 2020 Zainuddin Mappa, Bank dan Divisi Perusahaan BJB Dicky Syahbandinata.
“Terhadap tiga tersangka mulai malam ini, penahanan telah diadakan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka Islam, penahanan dibuat berdasarkan penahanan nomor 32 tanggal 21 Mei 2025, untuk tersangka DS berdasarkan nomor penahanan 33 tanggal 21 Mei 2025.
“Orang yang dimaksud ditahan di Pusat Penahanan Salemba di cabang yang lalu dan akan segera ditahan atau ditahan,” katanya.
Qohar menjelaskan bahwa ketiga tersangka tunduk pada Pasal 2 Paragraf 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Hukum Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan kejahatan korupsi sebagaimana diubah oleh hukum nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 paragraf 1 hingga 1 KUHP.
Tim investigasi memiliki bukti awal korupsi yang memadai di pinjaman bank pemerintah ke PT Sritex dengan total nilai tagihan yang tidak dibayar hingga Oktober 2024 RP3,5 triliun. Nilai ini terdiri dari kredit dari Bank Sentral Java sebesar RP395,6 miliar, bank BJB sebesar RP543,9 miliar, dan DKI Bank Rp149,7 miliar. Selain itu, SRITEX juga memiliki tagihan kredit RP2,5 triliun dari bank sindikasi yang terdiri dari BNI Bank, Bank Bank, dan LPEI.
“Selain persiapan pinjaman yang terhubung di atas, Pt Sri Rezeki Isman TBK juga menerima kredit di 20 bank swasta bank. Saya tidak menyebutkan ini, karena ada banyak, ada 20 bank,” katanya.
Tersangka masa lalu bahwa kredit untuk PT Sritex dilakukan atas undang -undang dan menyebabkan kerugian finansial negara sebesar Rp692,9 miliar dari total Rp3,5 triliun tagihan.
“Oleh karena itu, sebagai akibat dari keberadaan hukum tentang hukum Jawa Java Development Bank, Banten dan PT Bank DKI Jakarta ke Pt Sri Rezeki Ismanti Bk telah menghasilkan Rp 692.908.592.12.
(TFQ/ISN)