Berita 3 Hakim Tersangka Suap Ronald Tannur Dijebloskan ke Rutan Kejati Jatim

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Jawa Timur (Kejaksaan Jawa Timur) memberikan ruang tahanan bagi tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang didakwa korupsi dan dibebaskan dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius. Ronald Tannur (31).

Ketiga juri tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. Mereka ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI (Kejagung) di beberapa tempat di Surabaya.

“Kita sedang dalami. Insya Allah kita tunggu instruksi Jaksa Agung. Yang jelas kita siapkan ruangan berkapasitas 90 orang. Sudah ada 43 narapidana. Jadi masih ada ruang,” ujarnya. kata Kepala Kejaksaan Agung Jawa Timur Mia Amiati, Kamis (24/10) sore.


Kata Mia, jika ketiga hakim tersebut ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejaksaan Negeri Jawa Timur, maka ketiganya akan menjalani sel isolasi terlebih dahulu selama 14 hari. Hal ini, kata Mia, sudah menjadi standar operasional prosedur (SOP) ketika ada narapidana baru.

“Dan syarat SOP kita kalau ditangkap harus masuk ke ruang isolasi, ada dua ruang isolasi, tentu kita lihat nanti kalau Jampidsus (Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus) memerintahkan ditahan di sini, Kami siap, tapi kami menunggu instruksi, karena penyelidikan masih berjalan,” ujarnya.

Sementara tersangka lain dalam kasus ini, seorang pengacara bernama Lisa Rahmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru diduga menerima suap atau imbalan untuk membebaskan Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti (29).

Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, didakwa jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada keluarga korban. atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun majelis hakim PN Surabaya menyatakan Ronald tidak bersalah. Mereka meyakini kematian Dini disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald.

Belakangan, pembebasan Ronald dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi ia kini divonis lima tahun penjara.

Atas dugaan suap dan suap, hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai tersangka penerima suap dijerat Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 Juncto UU Tipikor Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka Lisa Rahmat pemberi suap dijerat sesuai Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. (fr)

(frd/sfr)