Berita 3 Hakim Tersangka Suap, PN Surabaya Banjir Karangan Bunga Sindiran

by


Surabaya, Pahami.id

Beberapa karangan bunga dipasang di depan gedung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. di Jalan Arjuno, Jumat (25/10).

Ayat yang tertulis di karangan bunga itu menyindir tiga hakim yang ditahan Kejaksaan Agung dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi lalu dibebaskan. Ronald Tannur.

Ketiga hakim PN Surabaya yang diduga korupsi adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap miliaran rupiah terkait pembebasan Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera Afrianti.


Berdasarkan pemantauan CNNIndonesia.comsetidaknya ada tujuh karangan bunga yang terpasang. Rangkaian aksi tersebut berjejer di jalan depan Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat sore.

“Ketiga Hakim PN yang Sudah OTT Kejaksaan Agung, Selamat Datang di Neraka Dunia,” tulis di salah satu karangan bunga di depan Pengadilan Negeri Surabaya

“Kemerdekaan Ronald Tannur bukan karena rahmat Tuhan tapi karena Lisa Rahmad,” ayat lain tercantum di karangan bunga lain.

Kehadiran rangkaian bunga bernuansa sarkastik langsung menyedot perhatian sejumlah pengendara dan pejalan kaki yang melintas.

Ada pula pengunjung PN Surabaya yang berfoto dan selfie dengan karangan bunga tersebut.

“Saya seorang pengacara pembela yang kasusnya ditangani oleh hakim [Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru] ini,” kata salah satu pengacara di Pengadilan Negeri Surabaya sambil tertawa.

Petugas keamanan Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan, karangan bunga tersebut mulai berdatangan pada Kamis malam (24/10) lalu. Ia mengaku tidak mengetahui siapa pengirim buket tersebut.

“Itu dipasang tadi malam. Wah, saya tidak tahu [siapa pengirimnya],” kata seorang satpam yang enggan disebutkan namanya.

Hingga Jumat sore saat berita ini ditulis, rangkaian bunga tersebut dibiarkan tergantung di depan Pengadilan Negeri Surabaya dan tidak ditata. Pihak security mengatakan demikian karena tidak ada perintah dari pimpinan untuk membersihkannya.

“Belum ada pesanan [untuk menertibakan]“Kami tinggal menunggu perintah saja,” ujarnya.

CNNIndonesia.com telah memastikan penyerahan rangkaian bunga tersebut kepada Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal. Namun pihak terkait belum memberikan tanggapan.

Alex mengaku sudah menjalani pendidikan dan pelatihan (pelatihan) selama dua pekan terakhir di Jakarta. Ia juga belum bisa berkomentar mengenai penangkapan ketiga hakim PN Surabaya tersebut.

“Maaf, saya sudah berlatih selama dua minggu,” kata Alex saat dikonfirmasi CNNIndonesia.comRabu (23/10) kemarin.

Diketahui, tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditangkap Tim Reserse Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), di beberapa tempat di Surabaya, Rabu (23/10). ). Mereka juga menangkap seorang pengacara bernama Lisa Rahmat di Jakarta.

Ketiga hakim tersebut diduga menerima suap atau imbalan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur, dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afriyanti.

Dalam kasus itu, Ronald yang merupakan anak mantan anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Edward Tannur, didakwa jaksa penuntut umum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan membayar ganti rugi kepada keluarga korban. atau ahli waris senilai Rp263,6 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan Ronald tidak bersalah. Mereka menilai kematian Dini akibat penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan luka dalam akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald.

Belakangan, pembebasan Ronald dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Dalam putusan kasasi ia kini divonis lima tahun penjara.

Kini hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP .

Sedangkan tersangka Lisa Rahmat pemberi suap dijerat sesuai Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

(frd/anak)