Berita 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas di Kasus Korupsi CPO Jadi Tersangka Suap

by


Jakarta, Pahami.id

Kantor Jaksa Agung atau Yang lalu Menentukan tiga panel juri yang memberikan hukuman independen dalam kasus minyak kelapa sawit ekspor (PE) (CPO) minyak mentah (CPO) untuk periode 2021-2022 sebagai tersangka korupsi.

Ketiga tersangka adalah ketua panel Djuyamto (DJU) dan anggota Sharif Baharuddin (ASB) dan Hakim Adhoc Ali Muhtarom (AM).

“Tim investigasi telah menyebutkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga tersangka tersebut adalah Hakim di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah, tersangka dan tersangka DJU,” direktur investigasi jaksa agung untuk kejahatan khusus, Abdul Qohar pada konferensi pers pada hari Senin (4/14) pagi.


Sebelumnya, Kantor Kejaksaan Agung menunjuk empat tersangka dalam kasus korupsi dan kepuasan terkait dengan keputusan yang dipilih dalam kasus korupsi ekspor minyak kelapa sawit untuk 2021-2022.

Keempat tersangka adalah Muhammad Arif Nuryanta sebagai Ketua Pengadilan Distrik Jakarta Selatan Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai pengacara dan pegawai muda di Pengadilan Distrik Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

Direktur Investigasi Jaksa Agung Umum untuk Kejahatan Khusus Abdul Qohar mengatakan ada bukti korupsi Rp60 miliar dari Marcella Santoso dan Ariyanto sebagai pengacara perusahaan PT Permata Green Group, PT Wilmar Group dan PT Season Mas Group.

Dia mengatakan uang itu diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta yang kemudian menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta Tengah melalui wahyu Gunawan yang kemudian menjabat sebagai pegawai muda di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah.

“Hadiah tersebut dalam konteks kasus operasi sehingga panel hakim yang mengklaim kasus tersebut memberikan keputusan onslagt,” katanya.

Qohar mengatakan Arif Nuryanta menggunakan posisinya pada saat itu sebagai wakil ketua Pengadilan Distrik Jakarta pusat dalam mengendalikan suara untuk tiga terdakwa di perusahaan korupsi minyak goreng.

“Jadi kasusnya tidak terbukti, meskipun unsur -unsur memenuhi artikel, tetapi menurut pertimbangan hakim bukanlah pelanggaran pidana,” katanya.

(TFQ/WIW)