Jakarta, Pahami.id —
Telah diperoleh sekitar 3.000 data dari warga Kota Bogor dan sekitarnya dicuri tahun lalu oleh dua orang yakni Lukman (51) dan Muhamad Rafi alias Pitel (23) guna mencapai target penjualan kartu perdana.
Hal itu diungkapkan Kapolres Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso pada Rabu (28/8) usai menangkap dua pelaku.
Rekan-rekan, pelaku (Lukman dan Pitek) telah menyalahgunakan identitas 3.000 warga Kota Bogor dan sekitarnya. Sudah setahun, kata Bismo seperti dilansir. detikcom.
“Untuk memenuhi target (penjualan kartu perdana), para pelaku ini menggunakan cara-cara yang melanggar hukum, yaitu mencuri data orang lain dengan menggunakan aplikasi,” jelasnya.
Bismo kemudian menjelaskan, di dalam aplikasi tersebut terdapat informasi NIK masyarakat.
Data tersebut dicuri dan digunakan pelaku untuk mendaftarkan kartu perdana. Pelaku mendaftarkan kartu perdananya secara mandiri seolah-olah telah menjual kartu perdananya kepada pemesan.
“(Caranya) masukkan kartu SIM ke dalam ponsel, kemudian muncul instruksi untuk mendaftar, kemudian pelaku menggunakan aplikasi tersebut sehingga muncul data NIK,” jelas Bismo.
“Kemudian data yang muncul secara otomatis digunakan pelaku untuk mendaftar. Itu yang dilakukan pelaku untuk memenuhi target penjualan.”
Dari penangkapan tersebut, Bismo menyebut telah mencegah pelaku mencuri data 14 ribu warga yang awalnya ingin mendaftar kartu perdana ke salah satu penyedia.
“Kami berhasil mencegah 14.000 NIK, KK milik warga yang akan disalahgunakan (oleh pelaku),” kata Bismo.
“Jadi tentunya penyalahgunaan data pribadi NIK, KK dan lain sebagainya sangat berbahaya, terkait dengan penyalahgunaan kejahatan siber seperti prostitusi online, kemudian perjudian online, kemudian pinjaman online ilegal dan kegiatan lainnya,” ujarnya.
(Kris)