Berita 24 Tersangka, 10 Pegawai Komdigi, 4 Buron

by


Jakarta, Pahami.id

Penanganan kasus perjudian daring oleh Polda Metro Jaya terus diluncurkan. Polisi baru-baru ini menangkap seorang tersangka berinisial B yang berperan membantu memastikan situs perjudian online tertentu tidak diblokir oleh pemerintah.

B bukan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).


“Satu lagi DPO berinisial B ditangkap beberapa waktu lalu di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (23/11).

Dari penangkapan tersebut, penyidik ​​berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 5 miliar yang diduga terkait kasus tersebut.

Ade Ary mengatakan, uang tersebut merupakan hasil titipan dari bandar atau agen judi online yang mempercayakan situs judi online tersebut kepada tersangka B.

Barang buktinya salah satunya uang tunai sekitar 5 miliar rupiah, ujarnya.

Sejauh ini, jumlah barang bukti yang disita penyidik ​​Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam kasus perjudian online berkisar Rp 150 miliar.

Setidaknya 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perjudian online tersebut. Sebanyak 10 orang merupakan pegawai Kementerian Perhubungan (kini dipecat) dan sisanya merupakan warga sipil lainnya yang belum sepenuhnya dibebaskan oleh polisi.

Hingga saat ini polisi masih memburu empat terduga pelaku yang melarikan diri atau menjadi buronan. Mereka berinisial J, C, JH dan F.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat dan perhatian pemerintah karena dampaknya yang sangat buruk, baik secara ekonomi maupun sosial. Ada beberapa kasus kekerasan, termasuk kekerasan dalam rumah tangga dan bunuh diri akibat perjudian online.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, setidaknya ada 4.000 pasangan suami istri yang bercerai karena terjerat perjudian online.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan pendapatan perjudian online di Indonesia akan mencapai Rp 900 triliun pada tahun 2024.

Pendapatan perjudian online di Indonesia akan mencapai sekitar Rp 900 triliun pada tahun 2024, kata Budi di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (21/11).

Budi mengatakan, terdapat 8,8 juta pemain judi online di Indonesia yang mayoritas berasal dari kalangan menengah ke bawah. Terdapat 97 ribu anggota TNI-Polri dan 1,9 juta pekerja swasta yang berjudi online.

“80 ribu penjudi online berusia di bawah 10 tahun dan jumlah ini diprediksi akan terus meningkat jika kita tidak melakukan upaya besar-besaran untuk memberantas perjudian online,” ujarnya.

(baca/baca)