Berita 20 Tahun Kasus Munir, Jokowi Didesak Tetapkan Pelanggaran HAM Berat

by


Jakarta, Pahami.id

Komite Aksi Solidaritas Munir (KASUM) mendesak pemerintahan Joko Widodo segera bertanggung jawab dan menyelesaikan kasus tersebut pembunuhan aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib.

Tim Pencari Fakta (TPF) sekaligus Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengingatkan, kasus pembunuhan Munir terjadi 20 tahun lalu.

Namun, kata dia, hingga saat ini belum ada inisiatif resmi dari pemerintah termasuk mengambil langkah hukum untuk membuka kembali kasus pembunuhan tersebut.


Kita tahu, pembunuhan Munir merupakan simbol permasalahan struktural di Indonesia, ujarnya dalam konferensi pers: 20 Tahun Pembunuhan Munir, di YLBHI, Jakarta, Kamis (5/9).

Munir sering kali mengadvokasi pelanggaran HAM, oleh karena itu pembunuhan yang dilakukannya dapat dimaknai sebagai tindakan menghentikan perjuangan para korban pelanggaran HAM, tambahnya.

Usman menegaskan, dari temuan yang diperoleh TPF, jelas pembunuhan Munir memang terjadi secara sistematis.

Oleh karena itu, dia mengatakan pembunuhan Munir bukanlah kasus pembunuhan yang bermula dari adu mulut belaka. Namun hal itu merupakan buah dari keberanian Munir yang pada akhir hayatnya mengkritik kebijakan pemerintah.

Beberapa kebijakan terakhir yang disoroti Munir adalah RUU TNI tahun 2004 dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi tahun 2004, kedua undang-undang tersebut disahkan tidak lama setelah Munir meninggal, ujarnya.

Pembunuhan itu juga bisa diartikan sebagai upaya mematikan partisipasi masyarakat dalam menghasilkan kebijakan pembangunan yang adil, kebijakan keamanan, atau kebijakan penyelesaian masalah HAM di masa lalu, tambahnya.

Ia kemudian menyayangkan putusan pengadilan yang ada tidak mengungkap keterlibatan dalang utama pembunuhan Munir.

Menurutnya, sistem peradilan pidana yang ada selama ini belum mampu mengungkap tuduhan tersebut meski ada beberapa temuan dari TPF.

Oleh karena itu, Usman mendesak pemerintah segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat dan bukan kasus pembunuhan biasa.

“Karena di mata UU HAM, pembunuhan Munir bisa dianggap sebagai pembunuhan di luar proses hukum, atau pembunuhan di luar hukum. “Di mata pengadilan, kejahatan terhadap kemanusiaan adalah penyerangan yang ditujukan terhadap warga sipil yang mengandung unsur sistematis dalam pembunuhan tersebut,” tutupnya.

(tfq/DAL)