Berita 2 Poilisi Disanksi Demosi 8 Tahun Buntut Pemerasan DWP

by


Jakarta, Pahami.id

Komisaris Komisi Kepolisian Nasional (Komisaris Polisi Nasional) Choirul Anam mengatakan, sejauh ini ada dua anggota Polri yang divonis delapan tahun penurunan pangkat karena kasus pemerasan. DWP 2024.

Anam menjelaskan, anggota polisi berinisial S itu merupakan anggota Polri kedua yang diturunkan pangkatnya setelah 8 tahun setelah Kepala Satuan berinisial D.

Jadi sidang kemarin PTDH, diturunkan 8 tahun dan yang terakhir berinisial S juga diturunkan 8 tahun, kata Anam kepada wartawan, Jumat (3/1).


Lebih lanjut, Anam menjelaskan, sidang Komisi Etik Polri (KKEP) terkait pungli DWP akan dilanjutkan hari ini.

Kata dia, sidang KKEP dijadwalkan terhadap dua anggota Polri berinisial SN dan FRS.

“Hari ini Jumat akan dilakukan dua kali sidang dengan dua orang yang diduga melakukan pelanggaran. Inisial SN dan inisial FRS,” ujarnya.

Sebelumnya, tiga anggota Polri dijatuhi hukuman pemberhentian tidak hormat (PTDH) menyusul kasus pemerasan yang melibatkan korban asal Malaysia.

Ketiganya adalah mantan Kasubdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba, Polda Metro Jaya, AKP Yudhy Triananta Syaeful.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim sebelumnya mengatakan, total warga Malaysia yang menjadi korban dugaan pemerasan saat menonton DWP 2024 mencapai 45 orang.

Abdul Karim mengatakan, barang bukti dugaan pemerasan warga Malaysia yang dilakukan 18 polisi mencapai Rp 2,5 miliar.

(Senin/Senin)