Jakarta, Pahami.id —
Penembakan yang mengakibatkan kematian siswa sekolah kejuruan Gamma Rizkynata Oktafandy /GRO (17) yang dilakukan anggota Satres Narkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin belum juga menemukan titik terang setelah dua pekan berlalu.
Penembakan Gamma dan kawan-kawan yang dilakukan Aipda Robig terjadi pada Minggu (24/11) dini hari. Namun, hingga dua pekan kemudian polisi belum menetapkan tersangka atau melakukan sidang etik terhadap Aipda Robig sebagai tersangka penembak.
Pekan ini, setidaknya sudah dua kali Propam Polda Jateng batal menggelar sidang etik terhadap Aipda Robig yang sudah menjalani pemeriksaan dan menjalani penempatan khusus (patsus). Pertama pada Rabu (4/12) lalu Jumat (6/12).
Keluarga korban mengatakan sidang etik yang menurut rencana mereka selenggarakan pada Jumat pagi telah dibatalkan.
Juru bicara keluarga mendiang Gamma, Subambang mengatakan, “Rencana (sidang etik) hari ini sudah diinformasikan terlebih dahulu. [Kamis] Malam. Pertunjukannya [Jumat] tadi pagi katanya. Tapi tadi pagi mereka juga bilang ditunda. “Tapi belum jelas kapan ditundanya,” ujarnya.
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Jateng Kompol Artanto membenarkan penundaan sidang etik terhadap Aipda Robig. Dia mengatakan, alasan penundaan persidangan karena penyidik Propam masih menyelesaikan berkas perkara.
Penyidik Propam masih melengkapi berkas perkara sidang kode etik, ujarnya.
Selain itu, pihak keluarga juga telah melaporkan dugaan penembakan Aipda Robig yang menewaskan Gamma ke Polda Jateng. Beberapa waktu lalu, kata Artanto, kasus tersebut sudah dilakukan penyidikan, namun belum ada tersangkanya. Ia mengatakan, kasus pidana tersebut akan sejajar dengan kasus etik yang ditangani Polda Jateng.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk memberikan bantuan terkait penanganan kasus tersebut. Ia pun meyakinkan, proses penyidikan akan dilakukan secara tepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Prinsipnya dilakukan secara profesional, ilmiah, dan memberikan transparansi kepada masyarakat, ujarnya kepada wartawan.
Dia menjelaskan, pemeriksaan mendalam juga akan dilakukan terkait dugaan perbedaan kronologis yang dijelaskan Kapolresta Semarang Kompol Irwan Anwar dan Kapolda Jateng Kompol Aris Supriyono.
“Nanti kita lihat, kalau begitu memang ada perbedaannya,” ucapnya.
Seorang siswa menyerahkan karangan bunga kepada siswa yang ditembak petugas polisi usai Aksi Usut Tuntas Penembakan Siswa di depan SMKN 4 Semarang, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (26/11/2024). (ANTARA FOTO/Arti Zaezar) |
Lebih lanjut, kata Wahyu, tidak menutup kemungkinan pihaknya juga akan memanggil Kapolres Semarang Kompol Irwan Anwar untuk dimintai keterangan.
“Sesuai ketentuan, sesuai alur yang dilakukan, sesuai fakta yang diperoleh, nanti akan kita kaji,” ujarnya.
Seorang siswa SMK berinisial GRO diduga tewas akibat ditembak Aipda Robig. Warga Kembangarum, Semarang itu dimakamkan bersama keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11).
Awalnya, Kapolrestabes Semarang Kompol Irwan Anwar mengklaim Aipda Robig menembak GRO saat hendak melerai tawuran antara kelompok Tanggul Pojok dan kelompok Seroja.
Namun saat hendak membubarkan, lanjut Irwan, anggota yang bertugas di Satres Narkoba justru diserang oleh beberapa perusuh yang membawa senjata tajam. Hal inilah yang membuat Aipda Robig melepaskan tembakan yang mengenai pinggul Gamma.
Pernyataan berbeda disampaikan Kapolda Jateng Kompol Aris Supriyono dalam rapat di Komisi III DPR. Kata dia, penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak ada hubungannya dengan kejadian yang menenangkan perkelahian tersebut.
“Dalam perjalanan pulang, kami menemukan kendaraan yang dikejar dan mengikuti jalur terduga pelanggar, kemudian ditabrak, dan akhirnya terduga pelanggar yang menunggu ketiga orang tersebut berbalik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan, katanya.
Sementara itu, Komnas HAM – berdasarkan pantauan dan pemeriksaan di Semarang – akhirnya menyimpulkan penembakan Aipda Robig terbukti merupakan pelanggaran HAM. Komnas HAM juga memberikan beberapa rekomendasi kepada Polda Jawa Tengah dan LPSK.
(tfq/anak-anak)