Berita 2 Jaksa Tangani Kasus Seleb TikTok Bobol Sistem Isi Ulang Kartu KRL

by


Jakarta, Pahami.id

Kejaksaan Negeri Depok menunjuk dua orang jaksa untuk menangani kasus peretasan sistem isi ulang kartu Jalur Komuter KRL.

Hal itu dilakukan setelah Kejaksaan Depok menerima Surat Pemberitahuan Inisiasi Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Ahmad Adriel Hidayah (21).

Nama terakhir diduga melakukan kejahatan siber yang dilakukan penyidik ​​tindak pidana khusus Polres Metro Depok berupa akses ilegal terhadap sistem pembayaran elektronik KA komuter Indonesia.


“Kami menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan terhadap Ahmad Adriel Hidayah (21),” kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok, M. Arief Ubaidillah, melalui keterangan tertulis yang dikutip, Minggu (10/3). ).

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Pelaku disangka melanggar Pasal 33 jo Pasal 49 atau Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ubaidillah mengatakan, Kepala Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk dua orang jaksa yang berkompeten di bidang cyber crime sebagai jaksa penuntut umum, yakni jaksa penuntut umum Alfa Dera dan Latifa Dentina sesuai perintah cetak bernomor 327 C/M.2.20/Eku.1/ 03/2024.

Ubaidillah menjelaskan, penunjukan jaksa penuntut umum merupakan bentuk keseriusan dalam menangani perkara tersebut. Dia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum selaku penangan perkara harus bisa memastikan terpenuhinya syarat formil dan materil berkas perkara.

Dari situ, jelas Ubaidillah, bisa ditentukan apakah kasus tersebut layak untuk diadili atau tidak.

“Kejaksaan Negeri Depok selain melakukan penindakan melalui proses penindakan kejahatan siber, dengan menunjuk jaksa yang berkompeten di bidangnya, juga terus berupaya melakukan pencegahan kejahatan siber dengan memberikan edukasi kepada pelajar dan masyarakat, seiring dengan semakin berkembangnya zaman. di siang hari. perkembangan teknologi yang pesat,” kata Ubaidillah.

Sebelumnya, Ahmad Adriel Hidayah ditangkap polisi karena melakukan tindak pidana ilegal berupa peretasan kartu Akses KAI. Dalam aksinya itu, pelaku mendapat untung hingga Rp 12 juta.

Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana mengatakan, pelaku menggunakan cara isi ulang saldo atau isi ulang kartu KMT KAI Commuter.

“Toup saldo isi ulang kartu KMT KAI Commuter menggunakan aplikasi C Access dan aplikasi Http Canary dengan cara pembayaran menggunakan aplikasi Gopay,” kata Arya dalam kesaksiannya, Rabu (6/3).

“Dengan mengubah sistem aplikasi C Access sehingga pembayaran tagihan administrasi hanya Rp1 setiap isi ulang, pelaku mendapatkan saldo isi ulang sebesar Rp12.414.998 dari 25 isi ulang dengan biaya Rp25,” dia melanjutkan.

(ryn/arh)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);