Jakarta, Pahami.id —
Polda Sumbar (Membanggakan) dikatakan selama 18 hari berturut-turut saluran telepon panas atau postingan pengaduan dan pendataan terkait kasus meninggalnya Afif Maulana di bawah umur di bawah jembatan Kuranji, Padang, belum membuahkan hasil.
Polda Metro Jaya menyatakan, tidak ada masyarakat yang melaporkan atau memberikan informasi terkait meninggalnya Afif.
Evaluasi terhadap pembukaan posko pengaduan dan hotline yang dibuat oleh Polda, Polda dan Polsek Sektor, hingga 18 hari tidak ada pengaduan atau pihak manapun yang memberikan informasi, kata Kabid Humas Polda Sumut. Kompol Dwi Sulistyawan kepada wartawan, Padang, Selasa (23/7).
Polda Sumbar membuka hotline 08116669007 dan 0895607345098 bagi warga yang mengetahui atau memiliki bukti terkait meninggalnya Afif Maulana.
Dwi mengatakan, selama ini pihaknya menunggu informasi dari masyarakat terkait penemuan jenazah Afif Maulana. Ia berharap warga yang memiliki informasi dan bukti nyata dan kuat dapat meneruskannya ke posko atau saluran telepon titu.
Kami dari Polda sudah terbuka. Pendirian posko juga sudah kami sosialisasikan. Dan kami juga sering meminta bantuan kepada teman-teman media, jika masyarakat punya bukti kuat dan bukti nyata, silakan lapor, ujarnya.
“Jadi sampai saat ini belum ada evaluasi pelaksanaan pembukaan kantor pos dan hotline yang melayani pengaduan dan informasi,” lanjut Dwi.
Dwi mengaku pihaknya akan terus membuka posko pengaduan dan pendataan terkait penemuan jenazah Afif Maulana hingga beberapa waktu ke depan.
“Kami tetap berharap masyarakat yang melihat kejadian tersebut langsung melaporkannya. Kami juga telah membuka posisi ini sesuai dengan ini penyataan Pak Kapolda, saya ingin kasus ini cepat selesai dan informasi ini tersebar. “Bukan penutupan, makanya diciptakan posisi itu,” ujarnya.
Selain itu, dia memastikan polisi masih melanjutkan penyelidikan atas meninggalnya Afif Maulana.
“Masih kita lanjutkan penyelidikannya. Sejauh mana kita akan melangkah. Masih kita lanjutkan penyelidikannya,” tutupnya.
Permintaan penggalian
Secara terpisah, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang membeberkan hasil penyelidikan lanjutan kasus kematian Afif. Selain itu, LBH Padang mempertanyakan permohonan penggalian tersebut belum diproses oleh Polda Sumbar. Proses penggalian AM dibantu oleh KPAI dan Komnas HAM RI.
Pada 16 Juli 2024, KPAI mengirimkan surat untuk mempercepat penggalian dan meminta polisi menjadikan hasil penggalian ulang lembaga nasional sebagai kegiatan pro justicia.
Bahkan, salah satu kuasa hukum LBHAP PP Muhammadiyah datang dan menyurati Kapolri pada 22 Juli 2024 untuk memperlancar prosesnya.
Namun hingga saat ini Irjen Pol, Kapolda atau jajaran lainnya hanya menyampaikan kesediaannya di media tanpa memberikan surat kesediaan menerima hasil penggalian tersebut sebagai tindakan pro justicia yang membantu pencerahan AM. kasusnya,” demikian keterangan tertulis LBH Padang yang diterima Selasa ini.
Afif ditemukan tewas dengan luka lebam di bawah jembatan Batang Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat, pada Minggu (9/6) sore.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga korban meninggal dunia akibat dianiaya anggota Sabhara Polda Sumbar yang sedang berpatroli untuk menghindari perkelahian.
Baca berita selengkapnya Di Sini.
(tim/anak-anak)