Berita 15 Tahun Dipenjara, Mary Jane Bawa Lukisan dari Lapas Yogyakarta

by


Yogyakarta, Pahami.id

Gugatan hukuman mati untuk kasus penyelundupan narkoba dari Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso keluar dari Lapas Wanita IIB Yogyakarta, Wonosari, Gunungkidul, DIY, Minggu (15/12) sore, bukan dengan tangan kosong.

Mary Jane meninggalkan Lapas Wonosari, tempat ia tinggal sejak tahun 2021, dan berangkat ke Jakarta membawa oleh-oleh.


“Ada yang dibawa, lukisan baru, yang baru dibuatnya,” kata Ketua Lembaga Pemasyarakatan Wanita (LPP) Kelas IIB Yogyakarta, Evi Loliancy saat bertemu Mary Jane.

Menurut Evi, lukisan Mary Jane bersifat abstrak. Menceritakan perjalanan hidup wanita asal Bulacan, Filipina ini.

“Mulai dari perjalanan awal dari kegelapan menuju terang, intinya seperti itu,” jelas Evi.

Evi mengatakan, selama hampir 15 tahun ditahan di Indonesia, Mary Jane cukup meninggalkan kenangan manis bagi dirinya dan seluruh keluarga Lapas Wonosari termasuk narapidana lainnya.

Evi yang mulai memimpin Lapas Wonosari dua tahun lalu mengaku senang melihat salah satu narapidana bisa berkumpul kembali dengan keluarganya.

“Mary Jane orang yang baik, mampu berkomunikasi sosial dengan teman-temannya, mampu memotivasi teman-temannya,” kata Evi.

“Iya tentu saja kita kalah, bukan hanya sahabat, kita juga kehilangan sahabat, apalagi mungkin lebih tua dari saya, jadi kita ikut merasakan bagaimana rasanya. Tapi, karena demi kebaikan, kita semua harus merelakan,” tutupnya. .

Koordinator Unit Operasi Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sohibur Rachman mengatakan, Mary Jane akan tinggal sementara di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur setelah dipindahkan dari Yogyakarta.

Mary Jane tinggal di Lapas Pondok Bambu sampai dokumen atau persyaratan administrasi untuk kembali ke negara asalnya, Filipina, selesai.

“Kami (mengambil) road trip tersebut karena secepatnya besok kami perlu membuat laporan dan melengkapi dokumen pendukung untuk persiapan (Mary Jane) pulang ke negaranya di Filipina,” ujarnya.

Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan, pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina yang ditargetkan sebelum Natal tahun ini dilakukan atas kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto.

“Ini kebijakan yang diambil Presiden, mematuhi beberapa konvensi meski belum kita ratifikasi,” jelasnya kepada wartawan, Rabu (11/12).

“Sampai saat ini sebenarnya belum ada aturan hukum tertulis mengenai pemindahan narapidana secara pribadi. Oleh karena itu, presiden menggunakan diskresi kebijakan yang ada padanya,” imbuhnya.

Meski bersifat diskresi, Yusril mengklaim tetap mempunyai kewenangan hukum dan bisa disahkan oleh administrasi negara.

“Dengan mempertimbangkan berbagai konvensi tentang praktik penyelenggaraan negara dan prinsip-prinsip umum penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, dari sudut pandang hukum administrasi negara, hal tersebut dapat diperbolehkan,” ujarnya.

(kum/fra)