Jember, Pahami.id —
Polisi menetapkan 13 pejuang dari Kolej Hati Setia Teratai (PSHT) sebagai tersangka memukul kepada anggota Polsek Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Status 13 orang tersebut dinaikkan menjadi tersangka setelah polisi menahan dan memeriksa 22 pencak silat yang diduga terlibat penyerangan terhadap Aipda Parmanto, saat pengamanan Suroan Agung, Selasa (23/7) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Dalam kejadian kemarin ada 22 orang yang ditangkap, setelah dipilah peran dan tugas masing-masing individu, maka 13 orang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto, di Polda Jatim, di Surabaya, Kamis ( 25/7).
Tersangkanya adalah KNH (26) yang menjadi tersangka utama atau provokator dalam kasus ini. Dia juga memukuli dan menyeret polisi.
Kemudian tersangka ARA (19), MAN (21), RAD (21), SLR (19, YAD (24), DAP (20), MYB (21), AB (21), AF (19), MVR (20) ) ) dan dua tersangka lainnya yang merupakan anak di bawah umur atau anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) semuanya terlibat pemukulan terhadap polisi baik dengan tangan kosong maupun menggunakan bambu.
“Kami menerapkan Hukum Anak kepada kedua tersangka yang masih di bawah umur,” ujarnya.
Imam mengatakan, kejadian ini bermula saat anggota pejuang PSHT menggelar Grand Suroan atau pengukuhan 200 warga baru bertempat di padepokan PSHT Jalan Mujahir Kabupaten Jember pada Senin (22/7) sekitar pukul 22.00 WIB.
Usai pengesahan, anggota PSHT menggelar konvoi di jalan tersebut hingga menutup simpang jalan Hayam Wuruk, Selasa (23/7) sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas polisi kemudian memohon kepada mereka untuk tidak menutup jalan.
Namun imbauan petugas Polsek Kaliwates tidak digubris. Seorang pencak silat kemudian memprovokasi dengan mengatakan bahwa salah satu temannya telah ditangkap polisi.
Para pejuang kemudian emosi dan mulai menyerang polisi dengan melemparkan batu ke arah mobil petugas.
Ada provokasi yang dilakukan tersangka KNH. Hal itu kami sampaikan kepada oknum PSHT yang mengatakan salah satu anggota diamankan petugas hingga oknum PSHT langsung melemparkannya ke mobil patroli petugas, ujarnya.
Kekacauan tidak bisa dihindari. Mobil patroli terpaksa mundur dari lokasi untuk menghindari kerusuhan. Namun, seorang petugas polisi yang tertinggal di lokasi kejadian dipukuli oleh para pejuang.
Kata Imam, salah satu anggota bernama Aipda Parmanto dipukul dan ditendang di bagian wajah hingga hidungnya patah. Akibat kejadian tersebut, korban masih dirawat di RSUD Kaliwates hingga saat ini.
Korban mengalami luka dan patah hidung. Hingga saat ini masih dirawat di RSUD Kaliwates. Dan masih dalam pengawasan dokter, tambahnya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil dinas Polri yang dirusak, 10 unit sepeda motor, dan 14 unit telepon seluler dari pelaku, bendera kuning berlogo PSHT, serta pakaian silat pelaku.
Di sisi lain, Jenderal PSHT Moerdjoko meminta maaf kepada polisi dan masyarakat luas atas kejadian di Kabupaten Jember.
Moerdjoko sangat menyayangkan atas kejadian yang dilakukan warganya yang mengakibatkan seorang anggota Polsek Kaliwates terluka.
“Ini menjadi bahan bagi kami sebagai pengurus PSHT untuk melakukan asesmen dan menyusun langkah ke depan agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali, baik di Jatim maupun di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ketua PSHT menegaskan, anggota yang menjadi tersangka pada hari ini akan mendapat sanksi berat sesuai aturan AD/ART organisasi.
“Dari aturan dewan pusat jelas anggota yang melanggar ketentuan AD/ART akan mendapat sanksi yang tegas dan terukur. Jadi tentu kami minta kepada Kapolda, anggota kami sudah melanggar hukum dan harus ditindak secara hukum. , “tegasnya.
Atas perbuatannya, pejuang PSHT yang menjadi tersangka akan dijerat Pasal 160 Jo 170 KUHP atau Pasal 212 atau 213 KUHP dan Pasal 216 Jo Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman hingga 6 tahun penjara.
(Jumat/Senin)