Jakarta, Pahami.id –
Institut Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Selama 2024 kemudian menerima permintaan perlindungan dari 10.217 pelamar.
Jumlah permintaan untuk perlindungan telah meningkat secara signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya dari 7.600 pelamar untuk perlindungan saksi dan korban tindakan kriminal.
“Saat ini kami hanya dapat menyampaikan jumlah permintaan saksi dan 2024 korban yang telah meningkat cukup tinggi dari tahun sebelumnya,” kata Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo di Kota Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel) pada hari Sabtu (12/7).
Dia mengatakan bahwa total 10.217 permintaan perlindungan kepada saksi dan korban kejahatan 2024 berasal dari berbagai wilayah di Indonesia dan ini adalah kebutuhan bagi publik.
“Permintaan terbanyak datang dari pengacara, karena mereka adalah orang -orang terdekat dari saksi dan korban dari pelanggaran pidana yang semakin kompleks ini,” katanya.
Dia mengatakan bahwa permintaan perlindungan saksi dan para korban juga berasal dari proposal polisi, sebagai Orban dan saksi, keluarga korban, dan akhirnya lembaga pemerintah.
“Ada banyak permintaan dari lembaga pemerintah, baik dari lembaga pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Dia menekankan bahwa LPSK terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan organisasi pemerintah dan non -pemerintah dan non -pemerintah.
“LPSK sebagai lembaga yang disediakan oleh pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada saksi dan korban yang implementasinya tidak dapat dipisahkan dari seluruh dukungan pemangku kepentinganR keduanya berada di tengah dan wilayah, “katanya.
Kompensasi untuk ribuan korban TPPU
Pada tahun 2024, LPSK juga memfasilitasi kompensasi 6.035 korban pencucian uang ilegal (TPPU). Jumlah fasilitator meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang merupakan total 2.774 korban TPPU.
Dia mengatakan para korban TPPU 2024 telah mengalami peningkatan yang signifikan dengan berbagai mode seperti investasi ilegal, koperasi dan kejahatan perbankan dari berbagai wilayah di Indonesia.
“Ada banyak korban TPPU sehingga mereka harus menjadi perhatian yang sama, terutama masyarakat untuk lebih berhati -hati dalam berinvestasi dan yang lainnya,” kata Antonius.
Dia mengatakan LPSK juga telah memfasilitasi pemulihan melalui kompensasi untuk korban kekerasan pada tahun 2024 dari 103 korban atau ditolak dibandingkan dengan tahun sebelumnya dari 175 korban.
Dia menambahkan bahwa pada bulan Juni tahun ini Peraturan Pemerintah No. 24 dari 2025 undang -undang nomor 24 tentang restitation untuk korban kejahatan kekerasan seksual.
“Jika pemain kekerasan seksual tidak dapat membayar kompensasi untuk istirahat ini, maka kurangnya pembayaran akan difasilitasi melalui kompensasi bahwa dana diambil dari bantuan korban kekerasan seksual,” katanya.
(Antara/anak -anak)