Berita 1 Orang Tewas saat Tawuran di Jakbar, 10 Pelaku Ditangkap

by
Berita 1 Orang Tewas saat Tawuran di Jakbar, 10 Pelaku Ditangkap


Jakarta, Pahami.id

Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat menangkap sepuluh pelaku perkelahian yang mengakibatkan satu orang tewas di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk, Rabu (21/1).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kompol Twedi Bennyahdi mengatakan, perkelahian maut yang terjadi di kawasan Green Garden, Kedoya, Kebon Jeruk, pada Rabu (21/1) sore sekitar pukul 19.00 WIB mengakibatkan tewasnya seorang remaja berinisial BMA (16).


“Ada 10 orang yang kami tangkap. Sembilan orang diantaranya masih di bawah umur sehingga berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), satu diantaranya sudah dewasa,” kata Twedi dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (30/1).

Tersangka yang ditangkap yakni FS (19), MHI (16), R (17), AKF (15), MFA (16), MY (17), MDA (17), MDPB (17), MRA (15), dan SDR (16).

Dari hasil ujian, kedua kelompok sudah membuat kesepakatan melalui media sosial untuk melakukan perlawanan.

Perkelahian bermula dari tantangan di media sosial. Media sosial dengan akun @zentrum yang dikelola oleh pengurus BMA (korban) yang merupakan korban meninggal dunia, dengan akun @yadika28 yang dikelola oleh pengurus MHI (Anak yang Berhadapan dengan Hukum), ujarnya.

Semula diputuskan lokasi pertarungan digelar di Kampung Gusti, Jelambar, namun dipindahkan ke lokasi lain.

Sementara pertarungan kedua kelompok remaja tersebut berlangsung sekitar 10 hingga 15 menit. Dalam aksinya, masing-masing kelompok menggunakan berbagai jenis senjata tajam (sajam) termasuk sabit panjang.

Akibat perkelahian tersebut, BMA tewas karena terkena senjata tajam di bagian leher dan tangan, kata Twedi.

Atas perbuatannya, pelaku FS dijerat dengan beberapa pasal, salah satunya Pasal 262 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang menyebutkan bahwa barangsiapa terang-terangan atau di muka umum dan dengan paksaan bersama melakukan kekerasan terhadap seseorang yang mengakibatkan kematian, terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

“Untuk menangani pelaku ABH, kami bekerja sama dengan pemangku kepentingan terkait (Lapas Jakarta Barat dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA)),” ujarnya.

(fra/antara/fra)