Kementerian Haji dan Umrah membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan PPIH Arab Saudi untuk penyelenggaraan ibadah haji 1448 H/2027 M, dengan masa pendaftaran yang mulai dibuka pada 25 Agustus 2026 pukul 13.00 WIB.
Daftar Isi
Ketentuan dan Jadwal Seleksi PPIH
Panitia menyelenggarakan seleksi secara transparan dan akuntabel demi menjaring tenaga profesional, kompeten, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan jamaah.
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Puji Raharjo menyatakan bahwa petugas haji mengemban peran penting dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Petugas haji bukan sekadar menjalankan tugas administratif, tetapi menjadi wajah pelayanan negara kepada jamaah,” ujar Puji seperti dikutip dari Antara, Minggu (23/8).
Persyaratan Pendaftaran Petugas Haji
Calon pendaftar wajib memenuhi sejumlah kriteria administrasi dan kesehatan yang telah ditetapkan oleh kementerian terkait.
Selain berstatus Warga Negara Indonesia dan beragama Islam, peserta harus memiliki kesehatan jasmani dan rohani, rekam jejak yang baik, serta bebas dari proses hukum pidana.
Pemerintah juga mewajibkan kepemilikan identitas kependudukan sah, status kepesertaan aktif BPJS Kesehatan, serta kemampuan mengoperasikan komputer atau gawai.
Panitia menjadwalkan penutupan pendaftaran pada 31 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB, dilanjutkan tahapan Computer Assisted Test (CAT) pada 5 September 2026.
Berapa Besaran Gaji Petugas Haji?
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak pernah mengungkapkan bahwa honorarium petugas haji bisa mencapai kisaran Rp900 ribu hingga Rp1 juta per hari.
“Yang publik harus tahu, petugas haji itu dibayar, digaji. Ketika dibuka kuota 1.000 orang, pendaftarnya bisa sampai 50.000. Kenapa? Karena satu hari petugas haji itu bisa menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1 juta. Mereka bertugas hampir 70 hari,” kata Dahnil usai penutupan Diklat PPIH 2026 di Lapangan Galaxy Makoops Udara I, Halim Perdanakusuma, Jakarta, seperti dikutip dari Detik.
Akumulasi penghasilan selama masa penugasan sekitar 70 hari tersebut dapat mencapai Rp70 juta.
Beban Kerja dan Regulasi Penggajian
Pemerintah mengingatkan bahwa besaran penghasilan tersebut sebanding dengan beratnya beban kerja di Tanah Suci.
“Jadi memang kerjanya meletihkan ya, kalau istilah saya itu bisa 25 jam. Jadi mereka itu mengemban 3 amanah. Amanah dari Allah SWT, amanah dari jama’ah haji, dan amanah dari negara. Mereka harus mendedikasikan diri sepenuhnya untuk pelayanan,” ujar Dahnil.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengatur secara resmi komponen penggajian tersebut.
Melalui perubahan Pasal 21 dan 22, Menteri mengangkat langsung petugas haji dan membebankan seluruh biaya operasionalnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Komponen Penghasilan dan Fasilitas Petugas
Petugas haji tidak hanya menerima gaji pokok, melainkan juga memperoleh berbagai fasilitas penunjang selama masa tugas.
Komponen pembiayaan tersebut mencakup honorarium, tunjangan operasional, akomodasi, konsumsi, hingga transportasi selama bertugas.
Skema gabungan antara gaji dan pemenuhan kebutuhan hidup ini memastikan nilai manfaat yang diterima petugas cukup memadai untuk mendukung pelayanan profesional.


:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/kondisi-tiga-anggota-Polres-Lampung-Utara-yang-ditembak.jpg)
:quality(80)/https://kompas.id/wp-content/uploads/2021/08/20210813KOKRO03_1628915227.jpg)




