Bareskrim Ungkap Kasus Permen Narkoba THC Asal Inggris di Malang

oleh
Bareskrim Ungkap Kasus Permen Narkoba THC Asal Inggris di Malang

Bareskrim Polri mengungkap asal-usul temuan narkotika jenis Delta 9 Tetrahydrocannabinol (THC) atau senyawa ganja dalam bentuk permen gummy yang ditemukan di Malang, Jawa Timur.

Pengakuan Pelaku dan Asal Barang Haram

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa pelaku bernama Abram Jetro Endiera memesan barang haram tersebut melalui sebuah website dengan pengiriman langsung dari Inggris.

Selain itu, Eko menyampaikan keterangan dari hasil interogasi terhadap pelaku terkait kiriman tersebut. “Interogasi terhadap Abram Jetro Endiera, bahwa benar paket pengiriman dari Inggris ke Indonesia dengan nama penerima Sally Hartanto,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (26/8).

Rincian Barang Bukti dan Harga Permen Narkoba

Petugas menyita total tiga pouch berisikan masing-masing 10 Permen Gummy dengan berat mencapai 231 gram yang harganya mencapai Rp639 juta.

Di sisi lain, pihak kepolisian langsung mengamankan barang temuan tersebut. “Barang bukti dilakukan penimbangan, pendokumentasian, penyegelan dan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan kandungan narkotika yang disita,” ucap Eko.

Catatan Pengiriman Sebelumnya dan Pengakuan Pelaku

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, Eko membeberkan bahwa pelaku sudah empat kali memesan narkoba ganja dari Inggris sebelum tertangkap. Pesanan pertama tercatat pada 4 Maret 2026 sebanyak 1 pouch berisi 10 permen gummy, kemudian pada 31 Maret 2026 satu lembar cokelat isi 30 cokelat LSD.

Selanjutnya pada 21 Mei 2026, pelaku memesan satu buah liquid berbentuk seperti lilin. Terakhir pada 19 Agustus 2026, pelaku mendatangkan tiga bungkus dengan merk AI yang berisikan masing-masing 10 Permen. Seluruh paket tersebut menggunakan nama penerima Sally Hartanto dengan alamat Lowokwaru, Malang, Jawa Timur.

Mengenai tujuan pemesanan, Eko menyatakan bahwa barang-barang tersebut dipakai sendiri oleh pelaku. “Keterangan Abram Jetro Endiera bahwa semua paket yang diduga berisikan narkotika jenis THC tersebut untuk dikonsumsi oleh sendiri,” jelasnya.

Kasus Pertama di Indonesia

Sementara itu, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap menegaskan bahwa temuan jenis narkotika ini merupakan kasus perdana di tanah air.

Tidak hanya itu, Zulkarnain juga menekankan keunikan modus operandi dan wujud barang haram tersebut. “Jenis dan bentuk narkoba ini baru pertama kita temukan dan ungkap di wilayah Indonesia,” tuturnya.