Eks Ketua DPRD Ponorogo Perintahkan Mark Up 15 Persen Tunjangan Perumahan

by
Eks Ketua DPRD Ponorogo Perintahkan Mark Up 15 Persen Tunjangan Perumahan

Penyidik telah mengungkap dugaan mark up sebesar 15 persen pada tunjangan perumahan DPRD Ponorogo untuk tahun anggaran 2023-2026. Kenaikan ini, yang diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar, terungkap setelah pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD Ponorogo periode 2019-2024 berinisial SN, yang kini berstatus tersangka dalam kasus korupsi tunjangan perumahan tersebut.

Dugaan Mark Up Tunjangan Perumahan DPRD Ponorogo

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, pada Sabtu (8/8/2026), menjelaskan bahwa nilai tunjangan perumahan tersebut dinaikkan sekitar 15 persen dari perhitungan awal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Akibatnya, pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo menerima tunjangan yang 15 persen lebih tinggi dari seharusnya.

Perintah Eks Ketua DPRD dalam Perubahan Nilai

Zulmar Adhy Surya mengungkapkan bahwa perintah untuk menaikkan nilai kajian tunjangan perumahan datang dari SN. SN menyampaikan instruksi ini kepada tersangka FS, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Ponorogo, saat proses perumusan besaran tunjangan. SN menilai hasil kajian dari KJPP terlalu rendah, sehingga ia memerintahkan FS untuk mengubah nilai tunjangan tersebut.

Proses Perubahan Kajian KJPP

Awalnya, SN meminta FS untuk menghubungi KJPP guna melakukan kajian. Setelah FS menerima hasil penilaian dari KJPP dan melaporkannya kepada SN, eks Ketua DPRD itu kemudian memerintahkan FS untuk memodifikasi hasil kajian KJPP. Perubahan ini dilakukan berdasarkan perhitungan yang telah disiapkan sebelumnya.

Dasar Hukum dan Besaran Tunjangan

Perubahan pada kajian KJPP kemudian diresmikan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Ponorogo Nomor 111 Tahun 2022. Perbup ini menjadi dasar hukum untuk pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Perbup tersebut, besaran tunjangan perumahan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Ketua DPRD menerima Rp 24.909.412 setiap bulan.
  • Wakil Ketua DPRD menerima Rp 18.176.471 per bulan.
  • Anggota DPRD menerima Rp 12.312.941 per bulan.