Tech.hitekno.com – Seorang pengrajin tato Pria berusia 29 tahun, yang dikenal sebagai EP, ditangkap polisi setelah dituduh melakukan serangan mengejutkan terhadap pasangannya. Ini terjadi di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, di mana ia mempermalukan pasangannya dengan mencakar wajahnya. kotoran.
Kompol Wahid Key, Kapolsek Cilandak, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023) mengatakan, para korban tidak hanya terkontaminasi, bahkan dipaksa memakan kotorannya. Kejadian ini terjadi pada Minggu (18/6) pukul 07.00 WIB.
Menurut laporan, EP mengetahui tentang perselingkuhan pacarnya ketika dia mengunjungi rumah kos rekannya karena curiga. Kecurigaannya terkonfirmasi ketika dia menemukan pria lain di kamarnya.
EP merasa dikhianati karena selama ini dia yang membiayai kos pacarnya dan mengantarnya bekerja. Setelah menganiaya dan menodai pacarnya dengan kotoran, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilandak untuk ditindaklanjuti.
Laporan tersebut tercatat di LP/B/436/B/VI/2023/SEK Cilandak/Polis Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Minggu (18/6). EP ditangkap beberapa hari setelah laporan dibuat.
EP dijerat Pasal 351 KUHP dan 355 ayat (1) KUHP, yang berarti dia terancam hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya. (Suara Jakarta)