Istri PNS Golongan I Bisa Dapat Uang Rp 94 Juta dari Pemerintah, Cek Ketentuannya di Sini | TECH – Tekno

by

Tech.hitekno.com – Istri pegawai negri Sipil Grup Saya Dapat Uang Rp 94 Juta dari PemerintahCek Ketentuan Disini

Menjadi istri pegawai negeri sipil (PNS) memiliki sejumlah keuntungan, di antaranya mendapat perhatian nasional.

Pemerintah memberikan tunjangan bulanan untuk istri PNS.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, pemerintah akan memberikan Rp 94 juta kepada istri PNS.

Jumlah Rp 94 juta ini merupakan hasil pengumpulan tiga tunjangan yang akan diberikan pemerintah.

Setiap tunjangan yang diberikan oleh pemerintah memiliki jumlah yang sangat besar.

Karena itu, jangan heran jika jumlahnya mencapai Rp 94 juta untuk setiap istri PNS Kelas I.

Ketiga tunjangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2015 tentang jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi PNS.

Pertama, istri PNS Golongan I harus menerima Rp 74 juta jika suaminya meninggal dunia.

Dalam pasal 15 dijelaskan bahwa setiap ahli waris atau istri PNS wajib mendapat santunan kematian sebesar 60 persen dari gaji dikalikan 80.

Misalnya gaji PNS Golongan IA terendah Rp 1.560.800 maka 60 persennya Rp 936.480.

Jika Rp 936.480 dikalikan 80 hasilnya Rp 74.918.400.

Kedua, selain menerima khairat meninggal, istri PNS juga akan menerima uang duka cita.

Menurut Pasal 16, santunan kematian adalah enam kali gaji.

Jadi, enam kali Rp 1.560.800 adalah Rp 9.364.800.

Ketiga, istri PNS akan menerima Rp 10.000.000 dari pemerintah sebagai biaya pemakaman.

Jika dijumlahkan, istri PNS Golongan I akan mendapat total Rp 94.283.200 dari pemerintah.