Tech.hitekno.com – Seorang pengrajin tato berinisial EP (29) diamankan polisi setelah melakukan penyerangan terhadap pacarnya yang berakhir dengan lumuran wajah kotoran di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.
“Korban tidak hanya disiram kotoran, tapi juga dipaksa menelannya,” kata Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key dalam jumpa pers, Jumat (23/6/2023).
Menurut Kompol Wahid, kejadian ini terjadi pada Minggu (18/6) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.
Kejadian ini berawal dari kecurigaan EP bahwa pacarnya tidak setia. EP kemudian memutuskan untuk mengunjungi kediaman korban.
Dan ternyata, kecurigaan EP terkonfirmasi. Dia menemukan pria lain di kamar korban.
“Hati EP hancur, mengingat selama ini dia yang membayar iuran bulanan asrama dan menemani serta mengajak pacarnya bekerja,” ujarnya.
Setelah mendapat perlakuan memukul dan mengolesi wajahnya dengan kotoran, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cilandak.
Laporan tersebut kemudian didokumentasikan dalam Laporan Polisi LP/B/436/B/VI/2023/SEK Cilandak/Polis Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Minggu (18/6).
Polisi berhasil mendapatkan EP beberapa hari setelah laporan dibuat.
EP kini dijerat Pasal 351 KUHP dan 355 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.