Jakarta, Pahami.id — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengeluarkan persyaratan tersebut ambang pencalonan presiden dan wakil presiden untuk 20 persen kursi DPR atau
Tag: MK Hapus Syarat Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden
No More Posts Available.
No more pages to load.