Berita Yaqut Buka Peluang Revisi UU Adminduk Demi KUA untuk Semua Agama

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Agama (Kemenag) Yaqut Cholil Qoumas membuka peluang untuk merevisi UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk) terkait pencatatan perkawinan untuk mendirikan Kantor Urusan Agama (KUA) bisa menjadi tempat pernikahan bagi semua agama.

“Jika memungkinkan, biarlah [merevisi UU] lebih baik. Namun jika sulit melakukan perubahan undang-undang, nanti kami akan menawarkan MoU dengan KDN untuk menjadikan KUA sebagai pusat pencatatan perkawinan, kata Yaqut dalam keterangannya di situs resmi Kemenag.

Yaqut tidak menyebutkan bagian mana dari undang-undang tersebut yang akan direvisi. Namun Pasal 8 ayat (2) UU Administrasi Kependudukan mengatur bahwa pencatatan perkawinan, talak, talak dan rujukan bagi warga beragama Islam di tingkat kecamatan dilakukan oleh panitera di KUA kecamatan.


Yaqut menjelaskan ide KUA menjadi pusat layanan bagi semua agama untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan, khususnya yang memiliki akses terbatas.

<!–

ADVERTISEMENT

/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail

–>

Baginya, KUA lebih dekat dengan masyarakat dibandingkan harus ke Dukcapil yang biasanya berada di ibu kota kabupaten.

Bayangkan, saudara-saudara kita yang non-Muslim mendaftarkan pernikahannya di Dukcapil, bagaimana jika mereka tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mendaftarkan pernikahannya, bayangkan berapa banyak waktu dan biaya yang dibutuhkan, katanya. .

“Nah, kita bantu KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) pencatatan nikah. Artinya KUA sudah menjadi hub dukcapil,” ujarnya lagi.

Yaqut juga menegaskan, layanan KUA tidak sebatas layanan pernikahan saja, melainkan layanan umat beragama.

Mengenai kelebihan dan kekurangan ide ini, katanya, semua orang boleh dan boleh berpendapat. Namun eks GP Ketum Ansor ini mengatakan, ide ini dibuat untuk memudahkan pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami ingin membantu pemerintah dalam hal ini KDN agar pengurusan urusan nikah, talak, talak dan rujuk lebih sederhana dan mudah, kami dorong,” ujarnya.

(rzr/tidak)

!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);

fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);