Berita WNI Pekerja Migran Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi

by


Jakarta, Pahami.id

Seorang pekerja asing asal Indonesia (PMI) dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi. PMI berinisial SBB asal Jember, Jawa Timur, sebelumnya menjadi tersangka utama kasus pembunuhan tersebut.

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengaku mendapat informasi soal kasus SBB sejak September 2023.


KBRI Riyadh langsung berkoordinasi dengan pihak kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan tingkat pertama. Selain itu, KBRI Riyadh juga membentuk tim advokasi untuk melakukan kajian hukum, mengumpulkan alat bukti, dan membantu persidangan.

Selama sebelas bulan, tim advokasi ini telah mengikuti 23 kali audiensi, 11 kali kunjungan ke Lapas, berkomunikasi dengan keluarga, termasuk dua kali mengunjungi rumah keluarga SBB di Jember.

Setelah melalui serangkaian persidangan, hakim membebaskan SBB dari hukuman mati pada 24 Maret 2024. SBB dinyatakan bersalah memberikan informasi yang tidak konsisten, dengan hukuman satu tahun penjara.

Setelah masa uji coba, KBRI Riyadh bekerja sama dengan imigrasi memulangkan SBB ke Indonesia pada 8 September 2024, dan resmi menyerahkannya kepada keluarga pada 11 September.

SBB merupakan TKA asal Indonesia yang masuk ke Arab Saudi secara ilegal pada tahun 2022, menggunakan broker dengan visa kunjungan. Dia menandatangani kontrak dengan sponsor nasional Saudi, dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga.

Sepanjang tahun 2024 hingga Juli, Kementerian Luar Negeri telah membebaskan 25 WNI dari hukuman mati. Mayoritas WNI berada di Malaysia.

Hingga saat ini, pemerintah Indonesia masih menangani sekitar 155 kasus WNI yang terancam hukuman mati di luar negeri.

(Dna)