Berita WN Ukraina Pengendali Lab Narkotika Bali Digiring Aparat ke Bareskrim

by


Jakarta, Pahami.id

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memulangkan seorang pria Romawi atau RN, warga negara asing (WNA) yang diduga mengendalikan praktik laboratorium rahasia yang berpusat di Kabupaten Badung, Bali.

Tersangka kriminal RN yang merupakan warga negara Ukraina, masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) sejak Mei 2024 dan ditahan di Bandara U-Tapao Rayong oleh Polisi Thailand saat hendak terbang ke Dubai pada Kamis (19/1). 12). ).

Tersangka yang bertanggung jawab atas kasus laboratorium rahasia narkotika ini, setelah melakukan perjalanan dari Bangkok, Thailand, tiba di Indonesia melalui Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten pada pukul 18.30 WIB.


Direktorat Jenderal Narkoba, Reserse Kriminal Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa dalam jumpa pers di Tangerang, Minggu sore, mengatakan RN ini diketahui sudah tiga setengah bulan berada di Bangkok.

Mendapat informasi tersebut, Atase Polri KBRI Bangkok segera melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan agar pelaku segera dipulangkan ke Indonesia, jelasnya.

Ia mengungkapkan, setelah selesai serah terima dari aparat keamanan nasional Thailand, Polri langsung kembali ke Indonesia untuk menjalani proses hukum sesuai hukum yang berlaku.

RN akhirnya diambil dan langsung diserahkan Imigrasi Bangkok ke Polri, ujarnya.

Dikatakannya, RN yang menguasai laboratorium rahasia merupakan dalang utama kasus tindak pidana narkotika. Di mana, kata dia, dirinya mempunyai peran strategis dalam seluruh rangkaian pembuatan laboratorium rahasia obat di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.

“Penjahat ini adalah pemilik barang, yang membangun basement di vila tersebut dan merupakan pemodal serta pengawal kurir yang kami tangkap tadi,” ujarnya.

Untuk mendukung proses pengungkapan kasus laboratorium rahasia Saat ini, Satreskrim Polri akan melakukan penanganan dan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku RN.

“Sekarang kami akan membawanya ke Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Mei 2024, Direktorat Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga orang asing (WNA) yang terlibat dalam penertiban laboratorium rahasia narkoba (laboratorium rahasia) di sebuah vila di kawasan Tibubeneng, Kabupaten Badung, Bali.

Ketiga bule tersebut mengubah vila yang mereka sewa selama 24 tahun 8 bulan menjadi lokasi rahasia laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan hydra Indonesia.

(Antara/gil)