Berita WN Swiss Dijambret di Bali, Kalung Emas Rp91 Juta Dibawa Kabur

by
Berita WN Swiss Dijambret di Bali, Kalung Emas Rp91 Juta Dibawa Kabur


Gianyar, Pahami.id

Seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Swiss, inisial MK (25), menjadi korban aksi tersebut merampok di Jalan Tirta Tawar, Desa Petulu, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Dalam kejadian itu, korban MK mengalami kerugian lebih dari Rp 91 juta dan langsung melaporkannya ke polisi.


Kerugiannya kurang lebih Rp 91.032.527, kata Petugas Sementara (PS) Kabid Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, Senin (2/2).

Salah satu penjahat ditangkap. Pelaku berinisial KY (20) ditangkap di rumahnya di Desa Tianyar, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, Minggu (1/2). Sementara satu pelaku lainnya berinisial WD masih diburu polisi.

Perampokan ini terjadi pada Minggu (25/1) sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, korban sedang berkendara di Jalan Tirta Tawar, Banjar Kutuh Kaja, Kampung Petulu, Kecamatan Ubud, Gianyar.

Lalu, ada dua pria atau penjahat yang mengendarai sepeda motor datang dari belakang atau tertangkap dari kanan. Selanjutnya, salah satu pelaku yang menunggangi kuda tersebut langsung menarik kalung emas yang dikalungkan korban di lehernya hingga putus.

Usai melakukan aksi itu, kedua orang tersebut langsung pergi dengan kecepatan tinggi, kata Gusti.

Berdasarkan laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman CCTV. Berbekal keterangan saksi dan keterangan yang diperoleh, lokasi kedua pelaku diketahui berada di Kampung Tianyar.

Kemudian, polisi mendatangi rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku, KY. Sebagai barang bukti yang diagunkan, 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa plat nomor, 1 unit jaket hoodie warna hijau, 1 unit rekaman video CCTV.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Ubud untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.

Pelaku KY dijerat berdasarkan Pasal 479 Ayat (1) subsider Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

(jal/jal/jal)