Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) dijadwalkan menjalani pemeriksaan terhadap WN India bernama Sankalp Jaithalia dalam kasus korupsi penerima imbalan terkait metrik batubara di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis (9/10).
Sankalp akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Berdasarkan penelusuran LinkedIn, Sankalp merupakan Direktur Keuangan Archean International dan Ketua ICAI Indonesia (2023-2025).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, kata Juru Bicara KPK Budi Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/10).
Setidaknya hingga pukul 11.44 WIB Sankalp belum memenuhi panggilan penyidik KPK. Budi juga belum bisa memberikan keterangan materi yang ingin dipelajarinya bersama saksi.
Hal ini biasanya akan disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah penyidikan selesai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuntut eks Kartanian Karanggara Senapan Rita Widyasari karena diduga menerima imbalan terkait penambangan batu bara sebesar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita juga diduga menyamar sebagai penerima kepuasan agar Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Saat ini, Rita tengah mendekam di Lapas Wanita Bambu usai divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta (TIPIKOR) pada 6 Juli 2018. Ia terbukti mendapat imbalan Rp110,7 miliar dan korupsi Rp6 miliar dari pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menimpa mantan penyidik AKP KPK Stepanus Robin Pattuju. Dalam kasus itu, Rita masih berstatus saksi.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan sejumlah besar uang dalam mata uang Rupiah, Singapura, dan dolar AS, serta Poundsterling setelah menggeledah pengusaha Robert Bonosusatya di kawasan Kemayoran Lama, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kediaman Ketua Umum (PP) Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno dan Wakil Ketua PP Ahmad Ali.
Penyidik menemukan beberapa barang bukti seperti kendaraan hasil penggeledahan.
Japto dan Ahmad Ali juga sudah diperiksa sebagai saksi.
Ahmad Ali baru dilantik menjadi Ketua Harian Partai Persatuan Indonesia (PSI).
(RYN/ANAK)