Surabaya, Pahami.id —
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya memanggil Wakil Wali Kota Surabaya Armuji, dan Ketua DPRD Jatim (Jawa Timur), Musyafak Rouf, pada Kamis (5/2).
Panggilan penyidikan kedua terkait upaya Polrestabes Surabaya menuntaskan dugaan korupsi Bimbingan Teknis (Bimtek) di DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Armuji dan Musyafak hadir secara bersamaan. Diketahui, saat kasus itu terjadi, Armuji masih menjabat Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dari Fraksi PDIP. Sementara Musyafak Rouf juga merupakan Wakil Ketua DPRD Surabaya dari Fraksi PKB.
Setelah dua jam menjalani proses di ruang pemeriksaan, Armuji berdalih kehadirannya hanya untuk urusan administrasi sederhana terkait perubahan tanggal dokumen pemeriksaan yang telah diparaf sebelumnya.
Soalnya WW (Wisnu Wardhana, Ketua DPRD Kota Surabaya periode 2009-2014) baru ganti tanggal, restart tanggal.
Senada dengan Armuji, Ketua DPRD Jatim Musyafak Rouf juga menyatakan kehadirannya tidak melalui proses pemeriksaan atau tanya jawab yang panjang, melainkan hanya membenarkan berkas-berkas lama.
“Iya, ada inisialnya sesuai informasi lama. Tidak ada (pemeriksaan). Disuruh baca lagi, apakah sesuai. (Telepon lagi) Tidak ada apa-apa,” kata Musyafak.
Meski demikian, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto memastikan kasus ini merupakan penyidikan backlog tahun 2011 yang kini ditindak serius oleh Polrestabes Surabaya. Dia membantah kehadiran saksi-saksi tersebut hanya untuk mengubah administrasi dokumen.
Kasus korupsi terkait petunjuk teknis sudah ditangani Polrestabes Surabaya pada tahun 2011 yang sudah dalam tahap penyidikan, dan proses tersebut masih terus kami lanjutkan karena juga merupakan bagian dari kasus tunggakan Polrestabes, kata AKBP Edy Herwiyanto.
Edy mengatakan, baik Armuji maupun Musyafak Rouf diperiksa sebagai saksi. Ia pun menegaskan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman materi penyidikan.
“Tidak ada perubahan tanggal, karena sebelumnya Pak Armuji juga sudah diperiksa dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan tambahan. Kami sudah memanggil saksi-saksi, sehingga Saudara Armuji dipanggil sebagai saksi termasuk Saudara Musyafak,” imbuhnya.
Sejauh ini, Edy mengatakan, penyidik sudah memeriksa lebih dari 20 saksi dan menyita sejumlah dokumen penting sebagai barang bukti.
Polisi berencana memanggil beberapa anggota dewan lain yang saat itu bertugas, baik masih aktif atau tidak, sebelum menjalankan kasus untuk menetapkan tersangka.
“Ada lebih dari 20 saksi yang dipanggil dan diperiksa. Kemudian penyidik juga menyita dokumen terkait petunjuk teknisnya. Tentunya secepatnya kami juga akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangkanya,” pungkas Edy.
(frd/dal)

