Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan total tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi tersebut pengembalian pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).
Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) SMP Mulyono Banjarmasin; Dian Jaya Demega selaku otoritas pajak yang tergabung dalam tim pemeriksaan dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer PT BKB.
Tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung hari ini hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini diungkap KPK melalui Operasi Tangkap (OTT) di kawasan Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait permohonan restitusi pajak di KPP Pusat Banjarmasin, Komite Pemberantasan Korupsi (KPP) mengangkat perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka, kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPP Asep Guntur Rahayu, di kantornya Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis.
Konstruksi kasus
Pada tahun 2024, PT BKB telah mengajukan permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Penyampaiannya diminta ke KPP Madya Banjarmasin.
Atas permohonan restitusi tersebut, Tim Pemeriksa Madya KPP Banjarmasin melakukan pemeriksaan. Salah satu anggota tim adalah Dian Jaya.
Dari pemeriksaan tersebut diketahui nilai lebih bayar sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi fiskal sebesar Rp 1,14 miliar sehingga restitusi pajak sebesar Rp 48,3 miliar, kata Asep.
Selanjutnya pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan Venzo dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama PT BKB.
Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono mengatakan kepada Venzo, permohonan restitusi PPN PT BKB bisa dikabulkan dengan alasan adanya “uang apresiasi”.
Asep mengatakan, PT BKB melalui Venzo menyetujui permintaan Mulyono sebesar Rp1,5 miliar sebagai “uang apresiasi”, dengan uang “dibagikan” untuk Venzo.
Pada bulan Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPKPP) dengan nilai pengembalian yang disetujui sebesar Rp 48,3 miliar.
Setelah refund diberikan pada tanggal 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venzo untuk meminta porsi “uang hadiah” yang disepakati. Dimana uang tersebut dikeluarkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.
Venzo kemudian langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian “uang gratifikasi” tersebut dan disepakati pembagiannya sebagai berikut:
A. Mulyono sebesar Rp 800 juta;
B. Dian Jaya sebesar Rp 200 juta;
C. Venzo sebesar Rp 500 juta.
“Kalau begitu, VNZ [Venzo] bertemu DJD [Dian Jaya] untuk menyediakan jumlah yang disepakati sebesar Rp 200 juta. Namun VNZ meminta bagian 10 persen atau Rp 20 juta sehingga DJD mendapat netto Rp 180 juta, kata Asep.
“DJD telah menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi,” lanjutnya.
Sedangkan Venzo memberi Mulyono Rp. 800 juta dikemas dalam kotak kardus di area parkir sebuah hotel di Banjarmasin.
Uang itu kemudian diambil Mulyono untuk dititipkan kepada orang terpercaya di salah satu lokasi waralaba miliknya.
“Dari Rp 800 juta yang diterima MLY [Mulyono] “Dia kemudian menggunakannya untuk membayar uang muka sebesar Rp 300 juta dan sisanya sebesar Rp 500 juta masih disimpan oleh orang yang dipercayanya,” kata Asep.
Sisa “uang hadiah” Rp 500 juta disimpan Venzo untuk dirinya sendiri.
“Dalam kejadian tertangkap basah ini, KPK mendapat informasi bahwa Pak MLY juga diduga menjadi Komisaris di beberapa perusahaan,” kata Asep.
Dalam OTT tersebut, tim KPK menyita barang bukti berupa fisik uang tunai senilai Rp1 miliar yang diperoleh dari Mulyono dan Venzo.
Lalu ada bukti penggunaan uang Rp 300 juta oleh Mulyono untuk uang muka rumah; Rp. 180 juta yang telah digunakan Dian Jaya; dan Rp 20 juta digunakan oleh Venzo.
Jadi jumlah barang bukti yang diperoleh dari kegiatan ini senilai Rp1,5 miliar, pungkas Asep.
Komite Pemberantasan Korupsi berharap upaya penindakan ini dapat menjadi trigger bagi Kementerian Keuangan khususnya Direktorat Jenderal Pajak untuk memperbaiki sistem sehingga potensi atau risiko korupsi di bidang perpajakan di daerah lain dapat dikurangi.
Menjembatani kesenjangan korupsi di sektor perpajakan juga diharapkan dapat mendorong peningkatan rasio pajak dan pendapatan negara secara berkelanjutan.
Rasio pajak merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kinerja penerimaan pajak suatu negara, termasuk Indonesia, yang juga mencerminkan tingkat kepatuhan dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan.
(ryn/tidak)

