Jakarta, Pahami.id —
Seorang warga negara SoloJawa Tengah bernama Yudi Setiasno mengadu ke Komisi III DPR terkait kasus tersebut memperkosa diderita istri dan anak-anaknya. Kasus tersebut sempat dilaporkan ke Polresta Solo pada tahun 2017 lalu, namun hingga saat ini belum ada kejelasan.
Saat ditemui anggota Komisi III, Yudi menjelaskan, istri dan anaknya diperkosa oleh salah satu penghuni kos tempat mereka tinggal. Namun saat melaporkan kasus tersebut, polisi menuduhnya sebagai pelaku.
Katanya, dirinya bahkan ditahan polisi selama tiga hari tanpa alasan yang jelas dalam kondisi yang buruk.
Saya dikurung dan tidak diberi makan, kata Yudi sambil menangis di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/12).
“Di mana Anda, Tuan?” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
“Di Polresta Surakarta di ruang pemeriksaan ada video semua orang disuruh buang air kecil dan apa yang disuruh di ruangan itu,” jawab Yudi.
Yudi pun mengaku diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa mengetahui isinya. Dia tidak bisa membaca BAP.
“Saya diminta menandatangani BAP yang saya tidak tahu, saya tidak bisa membaca maksud isinya,” ujarnya.
Yudi mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polda Jateng. Namun, laporan tersebut diabaikan.
Saya pernah ke Hotman Paris, Pak Dedi, Ombudsman bahkan Propam Polda, ujarnya.
Komisi III kemudian mengeluarkan beberapa rekomendasi. Salah satunya meminta surat pengaduan korban segera ditindaklanjuti ke Polda Jateng.
Komisi III juga meminta Polda Jateng dan Polda Surakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi terkait dugaan pelecehan terhadap penyidik saat proses pemeriksaan korban.
“Pertama, Komisi III meminta Kapolda Jateng segera menindaklanjuti surat pengaduan bernomor STB 391/10/2017 Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual terhadap adik korban ADW dan anak KDY,” katanya. Habiburokhman membaca kesimpulannya.
Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jateng dan Kapolda Surakarta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan penyidik Polresta Surakarta dalam menangani kasus tersebut, lanjutnya.
Komisi III juga merekomendasikan agar korban dalam kasus ini mendapatkan perlindungan dan bantuan dari LPSK. Komisi III akan memfasilitasi permintaan tersebut.
(mab/tsa)