Berita Warga Myanmar Jadi Tersangka Penyelundupan Imigran Rohingya ke Aceh

by


Banda Aceh, Pahami.id

Seorang warga negara Myanmar inisial MH (41) ditangkap polisi terkait kasus penyelundupan pengungsi Rohingya ke Kabupaten Aceh Timur.

MH berperan sebagai kapten kapal kayu yang mengangkut pengungsi Rohingya dari Bangladesh ke Aceh.

Selain MH, aparat juga menangkap dan menetapkan dua warga Aceh Timur berinisial AY (64) dan IS (38) yang terlibat kasus tersebut sebagai tersangka.


“Ada tiga orang yang diduga sebagai agen sindikat penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Kabupaten Aceh Timur. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Adi Wahyu Nurhidayat di Aceh Timur. , Rabu (6/11) ).

Dia mengatakan, penyidik ​​masih mencari keberadaan ketiga agen tersebut, namun ketiganya belum masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Kata dia, penetapan ketiganya berdasarkan pengakuan tiga tersangka yang pernah ditangkap di Aceh Timur sebelumnya. Ketiga agen tersebut adalah Molofi Abdul Rohim, warga negara Myanmar yang kini berdomisili di Malaysia; dan Muhammad Nyu, yang juga diidentifikasi berada di luar negeri; dan Herman, warga negara Indonesia. Herman merupakan agen penghubung dengan jaringannya di Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, Herman juga diduga terlibat dengan kedatangan imigran Rohingya yang mendarat di Kabupaten Aceh Selatan beberapa waktu lalu, kata Adi Wahyu Nurhidayat.

Ketiga pelaku yang ditangkap dijerat Pasal 120 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Keimigrasian nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian atau Pasal 2 ayat (1) Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan. tindak pidana perdagangan orang juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Peran tersangka

Sehari sebelumnya, Adi mengungkap peran ketiga tersangka dalam penyelundupan imigran Rohingya.

“Ketiga pelaku punya perannya masing-masing. MH berperan sebagai nakhoda kapal yang membawa warga Rohingya dari Bangladesh ke Indonesia, sedangkan ISIS berperan mengambil warga Rohingya dari perairan Padang Tiji dan AY sebagai pemilik kapal. untuk menjemput warga Rohingya dari Padang Tiji,” kata Adi Wahyu kepada wartawan, Selasa (5/11).

Penangkapan warga Myanmar dan dua warga Aceh Timur diawali dengan pendaratan 96 warga etnis Rohingya di pantai Krueng Tho, Desa Meunasah Asan, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur pada Kamis (31/10).

Menyusul insiden pendaratan imigran Rohingya, Polres Aceh Timur membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, diperoleh informasi bahwa yang menyelundupkan WNA adalah ISIS alias Wanda.

ISIS ditangkap bersama MH saat mengendarai mobil jurusan Banda Aceh – Medan, tepatnya di Desa Keumuning, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.

Dari keterangan ISIS diperoleh informasi bahwa kapal yang digunakan untuk membawa warga Rohingya adalah milik AY, sehingga berdasarkan informasi tersebut polisi menahan AY tanpa perlawanan.

Saat ini, polisi masih terus berupaya mengembangkan lebih lanjut terkait jaringan penyelundupan Rohingya ke Aceh.

(ibu/anak)