Jakarta, Pahami.id –
Mahkamah Agung Brasil pada hari Kamis (11/9) menghukumnya 27 tahun penjara kepada mantan Presiden Jair Bolsonaro karena memberikan kudeta.
Sejumlah warga Brasil merayakan keputusan dengan menyanyikan dan menyalakan kembang api.
Keputusan itu terungkap setelah empat hakim mengatakan Bolsonaro terlibat dalam upaya kudeta terhadap Presiden Luiz Inacio Lula da Silva, yang memenangkan pemilihan pada tahun 2022.
Bolsonaro dinyatakan bersalah atas lima kejahatan, yaitu terlibat dalam organisasi kriminal, berusaha menghilangkan demokrasi, mengorganisir kudeta, dan merusak properti pemerintah dan melindungi aset budaya.
Pengacara Bolsonaro menyerukan keputusan “berlebihan” dan akan mengajukan banding.