Berita Komisi III Respons Usul Restorative Justice Tersangka Demo di Makassar

by
Berita Komisi III Respons Usul Restorative Justice Tersangka Demo di Makassar


Jakarta, Pahami.id

Anggota Komisi DPR III dari faksi UKM, Nasir Djamil menyoroti wacana penyelesaian hukum melalui pendekatan Keadilan Pemulihan Dalam kasus beberapa kerusuhan selama demonstrasi di Makassar pada akhir Agustus.

Menurutnya, ada aspirasi dari beberapa anggota dewan yang meminta tahanan untuk dibebaskan setelah pemeriksaan selesai, sehingga mereka dapat kembali ke keluarga mereka.

“Sebelumnya, beberapa anggota bertanya tentang masalah ini, dan bertanya bahwa apakah tahanan diperiksa, diharapkan mereka dapat dibebaskan dan dikembalikan ke keluarga mereka,” kata Nasir di luar kunjungan Komisi III ke Polisi Distrik Sulawesi Selatan, Jumat (12/9).


Namun, ia memperingatkan bahwa Komisi Dewan Perwakilan Rakyat III harus meninjau proposal yang juga diajukan oleh Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Penjara Yusril Ihza Mahendra, terkait dengan aplikasi tersebut Keadilan Pemulihan.

“Jika ada keluarga korban yang menolak, bagaimana setiap orang berhak, korban juga memiliki hak untuk menerima atau menolak tawaran pendekatan tersebut Keadilan Pemulihan Itu dirinya sendiri, “katanya.

Nasir mengatakan polisi masih memiliki tugas dan kekuatan untuk menjaga keselamatan dan ketertiban publik. Oleh karena itu, penerapan keadilan pemulihan tidak dapat digunakan tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan.

“Keadilan pemulihan resolusi sangat mungkin, tetapi kondisinya harus dilihat, misalnya membakar atau penghancuran fasilitas publik. Itu harus diperiksa apakah model pendekatan rehabilitasi memungkinkan atau tidak,” katanya.

Reformasi Polandia

Di sisi lain, Nasir menekankan bahwa agenda pembaruan polisi yang diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto adalah langkah penting dalam menghadirkan kepercayaan publik yang profesional, bertanggung jawab, dan memulihkan.

Menurutnya, reformasi polisi telah berjalan dalam tiga aspek, yaitu pembaruan struktural, reformasi instrumental, dan reformasi budaya. Namun, reformasi budaya masih merupakan pekerjaan rumah yang hebat yang membutuhkan perhatian khusus.

“Reformasi budaya tidak mudah, karena sekali lagi, bagi Presiden Prabowo Subianto, diharapkan bahwa reformasi budaya dalam pandangan kita harus segera dipercepat,” kata Nasir.

Nasir menekankan bahwa reformasi budaya harus dapat membentuk polisi antisamatic, dengan tulus melayani masyarakat, dan memiliki semangat pelayanan dan kemanusiaan.

“Polisi nasional untuk masyarakat ditampilkan dalam bentuk layanan, layanan, dan perlindungan,” katanya.

Mengenai masalah pembentukan tim reformasi polisi yang dianggap dapat bertabrakan dengan Komisi Kepolisian Nasional (Compoly), Nasir menilai bahwa ini tidak diperlukan.

“Compolnas adalah jenis lembaga internal yang memberikan input kepada polisi.

(FRA/MIR/FRA)