Berita Wanita di Jember Palsukan Kematian Suami demi Hindari Utang Rp750 Juta

by


Surabaya, Pahami.id

Indah Suryaningsih (38), warga Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, memalsukan kematian suaminya, Rakhmad Habibi (40), agar terhindar dari pembayaran utang Rp 750 juta ke Bank Java. Kasus ini dilaporkan ke polisi.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan, awalnya pasangan ini mengajukan kredit senilai Rp 750 juta ke Bank Jatim KCP Balung pada Maret 2024.

Rakhmad Habibi menggunakan nama palsu Ahmad Hidayat di KTP untuk mengajukan kredit, sedangkan istrinya menggunakan nama palsu Suryani.


Kemudian pada November 2024, Indah melaporkan ke Bank Jatim bahwa suaminya telah meninggal dunia. Ia juga menyertakan foto kuburan dengan nisan-nisannya.

Tujuannya agar kewajiban kredit sebesar Rp 750 juta yang mereka ajukan bisa terhapuskan, sehingga tidak perlu membayar cicilan.

Sebelum berakhirnya kontrak utang, (Indah) melaporkan ke Bank Java bahwa kreditur atas nama Ahmad Hidayat telah meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi. Oleh karena itu, diperkirakan kreditur akan mengalami kerugian. kewajibannya membayar kredit ke Bank Jawa,” kata Bayu, Kamis (16/1).

Namun Bank Java mencurigai keaslian laporan tersebut. Mereka kemudian melibatkan notaris untuk menyelidiki dan melaporkan masalah tersebut ke polisi. Hasil pemeriksaan menemukan dokumen suami istri itu palsu.

Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Notaris yang mengambil tindakan dengan koordinasi Bank Jatim. Terdapat kejanggalan hingga didalami, dan ternyata ada penipuan identitas yang dilakukan oleh Saudara Rakhmad Habibi atau Ahmad Hidayat yang mengakibatkan kerugian yang dialami Bank Jatim. sebesar Rp 750 juta,” ujarnya.

Dari pemeriksaan di rumah pasangan tersebut, ditemukan beberapa barang bukti antara lain Kartu Keluarga (KK) palsu, buku nikah, bahkan sertifikat tanah yang dijadikan jaminan.

Polisi menemukannya pencetak yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu dan berbagai file palsu lainnya yang digunakan dalam tindakan penipuan.

“Yang bersangkutan juga disinggung ada yang memalsukan sertifikat atau menggandakan dua sertifikat. Yang bersangkutan membuat sertifikat palsu yang juga dijadikan jaminan kredit koperasi dan perorangan. Ini sedang kita kembangkan,” ujarnya.

Selain itu, polisi juga menemukan stempel palsu dari beberapa lembaga negara, bahkan Satlantas Polri. Karena itu, kata dia, polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan pelaku terlibat kejahatan lain.

“Selain surat keterangan palsu, kami juga menemukan stempel dari beberapa organisasi atau instansi termasuk BPN, kemudian ada juga stempel milik Polri khususnya Satlantas. Jadi kami yakin akan ada kasus lain yang bisa kami tangkap dari keputusan itu. pengembangan di bidang itu,” ujarnya.

Kini pasangan tersebut telah diamankan di Mapolres Jember. Mereka terancam ditangkap dengan Pasal 263, Pasal 264, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP dan/atau Pasal 66 subsider Pasal 68 UU. TIDAK. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan/atau Pasal 77 jo Pasal 94 UUI Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi. Warga bisa diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(frd/tsa)