Surabaya, Pahami.id —
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wakil Menteri Dalam Negeri) Bima Arya membenarkan pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 tidak dapat dilaksanakan pada bulan Januari 2025.
“Tidak, tidak bisa di bulan Januari. Kita belum bisa bicara tanggal dan bulannya, tapi secepatnya dengan pilihan yang ada,” kata Bima Arya usai Rapat Koordinasi (Rakor) Sektor Pangan di Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa (1/7).
Hal itu, kata dia, bermula dari uji coba gugatan hasil beberapa pilkada di tingkat Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ada Bupati yang tidak ada gugatan sama sekali, Bupati yang mengajukan gugatan namun gugatannya ditolak Mahkamah Konstitusi, Bupati yang mengajukan atau digugat kemudian diproses Mahkamah Konstitusi. Ini adalah tingkat yang berbeda. Kita perlu merinci penampilannya,” ujarnya.
Kementerian Dalam Negeri juga tidak bisa melaksanakan pengangkatan bupati secara serentak, sebab proses memutus gugatan di Mahkamah Konstitusi akan berbeda-beda waktu penyelesaiannya.
“Tidak mungkin semuanya bisa dilakukan dalam waktu bersamaan. Kalau semuanya terjadi dalam waktu yang bersamaan tentu akan memakan waktu yang sangat lama. Hampir tidak mungkin menunggu semuanya selesai dalam waktu yang bersamaan. Apa-apaan ini?” Tahapannya masih perlu dibicarakan secara teknis,” ujarnya.
Meski begitu, KDN berharap pelantikan kepala daerah bisa dilaksanakan secepatnya. Sebab, ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang perlu segera dibahas oleh kepala daerah.
“Target Mendagri secepatnya. Itu targetnya. Karena RPJMD harus paralel dan harus berjalan. Jadi jangan terlalu lama menargetkan KDN,” ujarnya.
Bima Arya mengatakan, pihaknya saat ini sedang berkonsultasi dengan Mahkamah Konstitusi dan meminta instruksi Presiden Prabowo Subianto secepatnya untuk menunjuk kepala daerah yang terakhir.
“Tapi di sisi lain, ada tahap persidangan di MK yang harus kita tunggu. Jadi ada beberapa opsi, tapi ini yang harus disepakati. Tentu saja dengan mempertimbangkan putusan MK. , norma Mahkamah Konstitusi,” tutupnya.
(frd/DAL)