Surabaya, Pahami.id —
Walikota Surabaya Eri Cahyadi Mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) yang melakukan penggeledahan di kantor Perusahaan Daerah Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS). Hal ini dikatakan terkait dengan tuduhan tersebut korupsi Pengelolaan keuangan KBS yang telah berjalan bertahun-tahun.
Menurut Eri, perselisihan pengelolaan keuangan di KBS sebenarnya merupakan permasalahan lama yang berakar sejak tahun 2013. Ia mengaku baru mengetahui kejanggalan tersebut pada tahun 2022. Ia kemudian memerintahkan proses audit independen, karena merasa ada yang tidak beres.
“Pemeriksaan KBS memang dari tahun 2013 sampai 2023. Tahun 2022 saya selalu bilang itu saja, bernyanyi [ini kok yang] Mengapa orang-orang ini hanya melakukan audit ini? Makanya saya minta tahun 2023 dijalankan oleh tim independen. Saya tidak mau [auditor] ditunjuk KBS,” kata Eri di Balai Kota Surabaya, Sabtu (7/2).
Eri mengungkapkan, ada temuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan lebih dari satu dekade lalu dalam pengelolaan keuangan KBS. Masalah tersebut kemudian menjadi beban yang menggantung. Hal inilah yang membuat Eri meminta bantuan langsung Kejaksaan Jatim untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Sejak tahun 2013 telah terjadi penemuan-penemuan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, jadi… nongkrong [menggantung] hingga tahun 2023. Kamu jalan-jalan saja kami melanjutkan [curiga] dimana uangnya? Catatannya ada, uangnya tidak ada. Makanya saat itu saya minta bantuan kejaksaan untuk mengusut masalah ini dan saya minta audit ke tim independen dan hasilnya ternyata tidak bertanggung jawab. Ya Tolong [diusut]”katanya.
Berdasarkan temuan sementara, total kerugian nasional akibat permasalahan di KBS mencapai miliaran Rupiah. Ia pun menegaskan, siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran ini harus diproses hukum, mengingat dana yang dikelola merupakan uang rakyat dan berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kejadiannya tahun 2013. Waktu itu saya lupa Rp 1 miliar lebih. Lupa lagi, hampir Rp 2 miliar. Jadi itu yang akhirnya dibayar sekarang ya? piro uang? dimana uangnya? Laporannya ada di sana. “Uangnya tidak pernah ada,” katanya.
“Bagiku, aku selalu bilang sopo salah nyanyi yo seleh [siapa salah harus mengakui]. Karena ini uang rakyat, ini uang PAD, uang besar itu uang negara. Jadi siapapun yang menggunakannya harus bertanggung jawab,” imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, tindakan tegas tersebut diambil agar pengurus KBS yang baru tidak terus menerus menanggung beban kesalahan sutradara lama.
Eri pun berharap penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Jatim bisa terlaksana sepenuhnya. Dengan begitu, pengelolaan BUMD ini dapat memulai operasionalnya dengan pencatatan keuangan yang bersih dan transparan di kemudian hari.
“Masyarakat, beban korupsi ada pada dia [direksi] yang lama dibebankan ke yang baru. Makanya kita juga minta tolong terus kenapa? Jadilah sehat [KBS] ini. Jika tidak, jangan terlalu sehat. Kalau yang lama terus dibebankan ke yang baru, itu salah. Makanya aku ingin berpisah dengan KBS, agar kedepannya aku benar-benar bisa memulai hidup baru, ujarnya.
Sebelumnya, Tim Reserse Kriminal Khusus Jaksa Penuntut Umum Timur menggeledah kantor PD TSKBS, Kamis (5/2). Sejumlah barang bukti disita, mulai dari dokumen hingga alat elektronik milik direksi.
Pencarian destinasi wisata ikonik Kota Pahlawan ini dilakukan secara maraton dari pagi hingga larut malam. Penyidik juga menutup beberapa ruangan di unit keuangan.
Kepala Divisi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi membenarkan penggeledahan ini merupakan bagian penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan internal PD TSKBS.
Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dan memperoleh barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS, kata John Franky dalam keterangannya.
Tim Kejati Jatim terpantau meninggalkan lokasi dengan membawa sedikitnya empat kontainer berisi tumpukan berkas yang diduga kuat terkait kasus yang sedang diselidiki.
“Semua bukti yang diperoleh akan diteliti dan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujarnya.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5 Fd.2/02/2026. Ia juga menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, obyektif, transparan, dan akuntabel.
“Tidak menutup kemungkinan para pihak akan bertanggung jawab secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata John, ditemukan adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak mengikuti ketentuan undang-undang yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu, tutupnya.
(frd/dmi)

