Berita Walhi Desak Pemerintah Batalkan HGB Pagar Laut Tangerang

by


Jakarta, Pahami.id

Forum Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah segera membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan tersebut pagar laut di pantai tangerang.

Wakhi menilai penerbitan sertifikat kepemilikan tanah di perairan Tangerang melanggar Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Dalam ketentuan tersebut, pemerintah dilarang memberikan hak usaha atau konsesi agraria di perairan pantai kepada pengusaha.


Walhi mengingatkan, dalam putusan MK dijelaskan larangan tersebut bertujuan untuk mencegah peruntukan tanah atau privatisasi yang dapat menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan hidup atau melakukan diskriminasi secara tidak langsung.

“Menghilangkan hak-hak tradisional yang telah diwariskan secara turun-temurun, serta mengancam penghidupan nelayan tradisional, masyarakat adat, dan masyarakat lokal,” kata Walhi melalui keterangan tertulisnya, Selasa (21/1).

Walhi mengatakan, dugaan pelanggaran hukum semakin kuat karena keberadaan pagar laut di kawasan Tangerang dinilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak memiliki izin alias ilegal.

Jadi dapat disimpulkan adanya potensi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan sertifikat hak atas tanah, tulis mereka.

Oleh karena itu, Walhi mendesak pemerintah segera mengevaluasi dan membatalkan pemberian hak atas tanah kepada korporasi dan perseorangan di wilayah laut Tangerang.

Selain itu, mereka juga meminta pengusutan dugaan pelanggaran hukum dalam proses pemberian hak atas tanah yang melibatkan mafia tanah, baik produsen maupun pemegang sertifikat.

Walhi kemudian meminta pemerintah menghentikan upaya reklamasi di wilayah pesisir dan laut Banten. Pasalnya, hal tersebut justru menutup akses nelayan untuk mencari nafkah dan merusak lingkungan di sumber material TPA.

Keempat, membatalkan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 karena dilakukan dengan pelanggaran hukum yang terorganisir, sistematis, dan berskala besar, kata Walhi.

Kabarnya, tanggul laut misterius itu membentang sepanjang 30,16 kilometer di sepanjang pesisir pantai Tangerang, menembus 16 desa di 6 kecamatan.

Tembok laut ini baru menjadi perhatian setelah gambarnya menjadi viral di media sosial. Namun pemerintah mengaku belum mengetahui asal muasal pagar laut tersebut. Baru-baru ini Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono memilih menutup pagar laut dan menyatakan tidak memiliki izin.

Namun ternyata Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan SHGB di kawasan yang berada di dalam tembok laut tersebut.

Sehubungan dengan itu, Kepala ATR/BPN Wilayah Banten dan Kepala Pertanahan Kabupaten Tangerang ditanya langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengenai HGB.

(tfq/tsa)