Berita Vonis Bebas Eks Bupati Langkat di Kasus Kerangkeng Manusia Tuai Kritik

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) mengecam putusan bebas Pengadilan Negeri (PN) Stabat terhadap mantan Bupati Langkat Terbit Angin Angin alias Cana dalam kasus pidana perdagangan orang (TIP) pada penghuni kandang manusia.

Koordinator Subkomisi Pemajuan Hak Asasi Manusia Anis Hidayah menyayangkan keputusan tersebut. Ia mengatakan, putusan tersebut tidak memenuhi hak untuk mendapatkan keadilan, khususnya bagi para korban dan keluarga korban yang meninggal. Ia pun meminta Komisi Yudisial (KY) mengawal proses peradilan.

Komnas HAM memandang perlu adanya lembaga pemantau peradilan seperti Komisi Yudisial untuk mengawal proses peradilan dalam perkara ini, kata Anis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/7).


Ia pun mendukung tindakan jaksa yang mengajukan banding atas putusan bebas Kana di Pengadilan Negeri Stabat.

Menurut Anis, keputusan pembebasan terdakwa kasus kurungan manusia ini kontraproduktif di tengah upaya Indonesia memberantas TPPO yang sudah dinyatakan sebagai kejahatan luar biasa.

Komnas HAM berpandangan penguatan pencegahan dan penanganan TPPO sebaiknya dilakukan secara lebih luas kepada seluruh pemangku kepentingan termasuk lembaga peradilan agar seluruh pemangku kepentingan mempunyai pemahaman yang sama mengenai bahaya TPPO.

Komnas HAM berpandangan pembebasan ini berpotensi menjaga impunitas pelaku TIP, khususnya pelaku yang merupakan aktor negara, ujarnya.

Ia pun menyayangkan keputusan PN yang tidak hanya membebaskannya, tapi juga tidak menyetujui permohonan pembayaran restitusi sebesar Rp 2,3 miliar yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada tahun 2022, Komnas HAM melakukan penyelidikan kasus kandang manusia di rumah Plan. Dalam penyelidikan tersebut, Komnas HAM menghasilkan sejumlah temuan antara lain adanya tindakan kekerasan dan tindakan yang merendahkan martabat manusia.

Komnas HAM menemukan ada pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kejadian ini termasuk mantan Bupati Langkat serta keterlibatan aparat TNI dan Polri.

Dalam kasus TIP, setidaknya ada 19 orang yang diduga dimintai pertanggungjawaban setelah Komnas HAM melakukan pemeriksaan terhadap 48 orang saksi.

Namun dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, memvonis bebas Cana.

“Dalam persidangan menyatakan terdakwa yang mengeluarkan Rencana Peringatan Angin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam dari Jaksa Penuntut Umum,” kata majelis hakim. dipimpin Andriansyah dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Stabat, Senin (8/7).

(ya Tidak)